KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tenaga pendidik (Tendik) di Kota Kupang mendatangi Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (23/9). Kehadiran para pendidik ini untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Rombongan guru-guru ini diterima unsur pimpinan DPRD Kota Kupang, yakni, Yeskiel Loudoe (Ketua DPRD), Padron Paulus (Wakil Ketua DPRD), dan Kristian Baitanu (Wakil Ketua DPRD). Hadir juga Ketua Komisi IV, Theodora Ewalde Taek.
Marten Djakadana, guru di SMP Negeri 13 Kota Kupang dalam pertemuan itu mengatakan, sesuai Perwali Nomor 08 Tahun 2022, TPP untuk guru sertifikasi Rp 1.350.000. Namun dalam perjalanan waktu, besaran TPP berubah menjadi Rp 600.000. Ini sejalan dengan terbitnya Perwali Nomor 22 Tahun 2022.
"Kami dari forum guru Kota Kupang merasa bahwa tidak ada kejelasan dan dasar hukum yang berubah ini membuat kami menjadi korban," katanya kemarin (23/9).
Menurut Marten, sesuai penjelasan pemerintah bahwa memang ada kekeliruan yang mereka buat sehingga akan diperbaiki dan ditetapkan dalam Sidang Perubahan APBD Tahun 2022.
"Kami sangat puas bahwa akan dirubah pada sidang perubahan anggaran. TPP kami belum dibayarkan sejak Januari hingga sekarang, sehingga kami meminta kejelasan. Jika memang bisa dirubah pada sidang nanti, maka kami menanti adanya perubahan tersebut," harap Marten.
Marten mengaku, sesuai penjelasan pihak Dinas P an K Kota Kupang, anggaran untuk perubahan Perwali kembali ke Rp 1.350 bagi guru sertifikasi dan Rp 1.750.000 bagi non sertifikasi, sudah ada, hanya perlu penyesuaian dan ditetapkan pada perubahan anggaran. "Jadi kami menunggu hingga sidang perubahan anggaran ditetapkan," tandasnya.
Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, dalam surat tersebut jelas bahwa tidak ada yang namanya membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Apalagi Kepala Dinas tidak bisa membatalkan aturan yang lebih tinggi, yaitu Perwali.
Dumuliahi menjelaskan, berdasarkan studi banding di Bali, guru yang mendapatkan sertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP. Di Kota Kupang masih diberikan Rp 600.000. Hal ini juga didiskusikan ke Wali Kota Kupang saat itu, yakni Jefri Riwu Kore sehingga tidak disetujui dan harus dikembalikan.
Dumul mengaku, pada Perwali Nomor 08/2022 tersebut, memuat besaran TPP bagi guru bersertifikasi sebesar Rp 1.350.000, namun pada perubahan Perwali Nomor 22 Tahun 2022, diturunkan menjadi Rp 600.000.
Dinas P & K Kota Kupang sendiri menyodorkan perencanaan anggaran TPP sebesar Rp 600.000. Oleh karena itu, kata Dumul, hal tersebut merupakan kesalahan pihaknya, dan akan diperbaiki pada perubahan APBD Tahun 2022. "Sudah dilakukan perhitungan dan disanggupi untuk membayar Rp 1.350.000. Anggarannya sudah ada," sebut Dumul.
Dumul menyebutkan, di Kota Kupang ada sebanyak 1.223 orang guru bersertifikasi dan non sertifikasi sebanyak 482 orang. Sesuai perubahan Perwali Nomor 22 Tahun 2022, guru Non Sertifikasi menerima Rp 1.750.000, sedangkan guru bersertifikasi menerima Rp 1.350.000.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Funay mengatakan, guna menjawab tuntutan guru, pihak pemerintah telah melakukan perhitungan kembali, selanjutnya disampaikan kepada DPRD saat sidang perubahan anggaran nanti.
"Jadi semua harus tenang, kita sedang berupaya dan pastinya akan diperjuangkan untuk semua guru. Anggarannya sudah ada, nanti kami akan sampaikan ke DPRD untuk disetujui," katanya.
Ketua DPRD Kota Kupang,
Yeskiel Loudoe justru mempertanyakan Perwali yang terbit mendahului penetapan APBD tahun 2022. Seharusnya Perwali itu merujuk pada penetapan APBD, bukan Perwali terbit mendahului penetapan APBD.
"Jadi kepala dinas jangan menjelaskan lalu menimbulkan pertanyaan baru. Tenaga pendidikan sudah hadir disini, maka harus ada solusi bagi mereka," kata Yeskiel.
Jika pemerintah, kata Yeskiel, telah menyanggupi bahwa anggarannya ada, maka tentunya akan disetujui oleh DPRD. Hal terpenting adalah kemampuan keuangan daerah menyanggupi.
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus menambahkan, kantor DPRD merupakan rumah bersama sehingga tidak masalah jika guru-guru datang dan mempertanyakan haknya.
Padron menjelaskan, dalam penetapan pembayaran itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah jangan seenaknya, sudah ditetapkan APBD lalu dibuatkan Perwali seenaknya kemudian melemparkan tanggung jawab kepada DPRD. Seolah-olah DPRD yang menetapkan Rp 600 ribu.
"Ini sudah ditetapkan Rp 600 ribu lalu seenaknya dinaikan Rp 1.350.000, tanpa ada pemberitahuan ke DPRD karena melalui Perwali. Jangan kerja seperti ini, akhirnya tenaga pendidik ini menjadi korban," ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, tim yang melakukan studi banding ke Bali untuk menentukan nasib tenaga pendidik, hal ini juga terjadi pada tenaga kesehatan. Jadi mereka juga harus dihadirkan di ruang sidang ini, jangan sampai semua hal dilemparkan ke DPRD. (r2)
Editor: Marthen Bana