Mengenal UPTD SPAM di Kabupaten Matim (Bagian 1)

  • Bagikan
Kantor Pelayanan UPTD SPAM Kabupaten Matim di Golo Karot, Kelurahan Rana Loba, Kota Borong. (FOTO: UPTD SPAM for TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air (UPTD SPAM) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), merupakan satu lembaga kerja pemerintah daerah (Pemda) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lembaga yang mengurus kebutuhan vital masyarakat Matim ini berlokasi di Golo Karot, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Kantornya mudah dijangkau, karena berada di jalur utama jalan menuju Lehong, pusat pemerintahan Kabupaten Matim. Meski kantor UPTD SPAM masih mengontrak rumah warga, namun tidak menyurutkan semangat para pegawai dalam melayani masyarakat. 

Unit kerja ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Matim Nomor 30 tahun 2021, tentang Pembentukan UPTD SPAM pada Dinas PUPR Kabupaten Matim. Lembaga ini bertugas membantu Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan SPAM. Secara kelembagaan unit ini telah mengalami beberapa kali perubahan. 

Awalnya pegelolaan air minum di Kabupaten Matim dilaksanakan oleh Organisasi Swasta dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Manggarai. Pengeloaan air minum di kota Borong dan sekitarnya, dilaksanakan oleh swasta, dalam hal ini Pater Waser. Sedangkan PDAM Tirta Komodo, mengelola air di Mano, Kecamatan Lamba Leda Selatan, dan di Pota, Kecamatan Sambi Rampas. 

Setelah Kabupaten Matim menjadi daerah otonom sendiri, pengelolaan air minum dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Air Minum yang dibentuk dengan Perbup Matim Nomor 2.a Tahun 2012, tentang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SPAM Kabupaten Matim. Unit SPAM yang dikelola ini terdiri dari SPAM Wae Luju di Desa Gurung Liwut, dan SPAM Wae Mao di Desa Golo Loni.

Juga ada SPAM Wae Tompok yang melayani masyarakat kota Borong dan sekitarnya, SPAM Wae Ros yang melayani masyarakat di Mano dan sekitarya. Sedangkan untuk masyarakat Pota, mengingat keterbatasan saat itu sehingga tidak sempat dilanjutkan pengelolaanya. 

Pada 28 Maret 2014, pembentukan BLUD SPAM Kabupaten Matim dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pengelolaan air minum selanjutnya dilaksanakan oleh BLUD SPAM yang dibentuk berdasarkan Perbup Matim Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BLUD SPAM Kabupaten Matim. 

Hadirnya unit kerja ini, sekaligus memelopori pengelolaan keuangan BLUD di Kabupaten Matim. Ruang fleksibilitas pengelolaan keuangan diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Matim Nomor 25.a Tahun 2014. Dalam Perbub tersebut termuat Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD SPAM Kabupaten Matim. 

Sejak saat itu, pengelolaan Unit SPAM ini mulai berkembang. Perhatian dan keseriusan pemerintah akan pemenuhan kebutuhan air minum semakin meningkat dengan pembangunan jaringan air minum di beberapa kota kecamatan. Ini karena beberapa SPAM, seperti Wae Luju dan Wae Tompok mengalami penurunan debit air baku, sehingga tidak bisa berfungsi lagi dengan baik. 

Pembangunan terus berlanjut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yakni SPAM Rana Mese untuk Kota Borong dan Kisol, SPAM Wae Buang untuk Kota Wae Lengga, SPAM Wae Naru untuk Kota Mukun, SPAM Wae Lecok untuk Kota Lawir, SPAM Rana Poja untuk Kota Kecil Bea Muring dan SPAM Wae Kewo untuk Kota Watunggong. 

Perjalanan kelembagaan BLUD sebagai organisasi yang dipercaya mengelola keuagan sendiri harus melewati perubahan menjawab ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, juga Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. 

Berdasarkan substansi kedua peraturan tersebut, bahwa unit kerja di bawah dinas atau badan adalah UPTD. Sedangkan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Matim menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembentukan UPTD SPAM pada Dinas PUPR Kabupaten Matim. Berdasarkan rekomendasi Gubernur Provinsi NTT Nomor 061/64/BO 1.2 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Rekomendasi Kelembagaan UPTD SPAM Kabupaten Matim dengan Kelas A. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan