ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Alsino Vicente Bareto Alves, salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu kantor berita radio milik pemerintah di Atambua, Kabupaten Belu, ditetapkan sebagai tersangka.
Alsino menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dengan korban anak di bawah umur hingga tewas. Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti-bukti seperti keterangan para saksi juga hasil visum at repertum tim medis RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam yang dikonfirmasi TIIMEX, Senin (26/9), mengatakan, tim penyidik Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kasus dugaan penganiyaan anak di bawah umur di Asrama Kodim 1605/Belu.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Alsino Vicente diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang kali kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di sekujur tubuh, dan akhirnya meninggal dunia.
"Kita sudah periksa beberapa saksi dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku terbukti melakukan penganiayaan secara berulang kali kepada korban sehingga oleh penyidik menetapkan status tersangka," jelas Sujud.
Sujud menambahkan, setelah penetapan tersangka, pelaku penganiayaan itu langsung diamankan di Rutan Mapolres Belu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Sujud, tim penyidik Satreskrim Polres Belu optimistis mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dengan korban anak di bawah umur tersebut sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Atambua. "Kita akan ungkap kasus ini sampai tuntas. Secepatnya kita akan limpahkan kepada Jaksa Penuntut untuk menindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini bermua ketika tim penyidik Polres Belu menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Mendapat laporan itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan visum at repertum terhadap jasad korban untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut. “Kita sudah terima laporan polisi dan sudah periksa dua orang saksi yang mengetahui kejadian itu. Korban juga sudah dilakukan visum at repertum,” kata Sujud sebelumnya.
Sujud menambahkan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul korban berulang kali yang berakibat korban meninggal dunia. Menurut Sujud, penyidik juga masih mendalam apa motif pelaku sehingga tega menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Korban mengalami luka dan mendapat perawatan medis di RSUD Atambua dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 22 September 2022, sekira pukul 06.20 Wita dini hari. Pelaku juga sudah diamankan di Rutan Mapolres Belu," pungkasnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana