Isi Kekurangan 781 Guru Ribu di Indonesia, Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK

  • Bagikan
ILUSTRASI. PPPK Guru. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah telah membuka proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru PPPK secara optimal.

“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Selasa (27/9).

Nunuk menyebutkan, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, karena itu dibutuhkan sumber individu lain untuk mengisi kekurangan guru itu. Sumber individu lain itu seperti Guru DPK, guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. "Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” imbuhnya.

Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022 atau di bawah 50 persen. “Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 formasi dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu guru sesuai kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” jelas Nunuk.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Nunuk.

Rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” imbuhnya.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” pungkasnya. (jpc/jpg)

  • Bagikan