Presiden Jokowi Serahkan BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Baubau dan Buton

  • Bagikan
BSU. Presiden Jokowi didampingi Menaker, Ida Fauziyah dan Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyerahkan BSU kepada pekerja di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. (FOTO: Dok. BPJAMSOSTEK)

BAUBAU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seluruh penerima BSU di wilayah tersebut berasal dari beragam sektor, diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan, dan non ASN.

Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.

"Ini tadi yang pertama kita menyaksikan pemberian BSU, Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jadi sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000, artinya sudah 48,3 persen yang sudah tersalur, dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik," terang Presiden Jokowi.

Saat melakukan dialog dengan penerima BSU, Presiden Jokowi juga berpesan agar dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif seperti membeli handphone.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJamsostek yang telah menerima BSU di Kota Baubau sebanyak 1.919 pekerja, sementara di Kabupaten Buton berjumlah 655 pekerja.

Pada penyaluran BSU tahun ini, BPJamsostek kembali dipercaya pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut. Anggoro mengatakan, hingga saat ini BPJamsostek telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemenaker. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJamsostek untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Anggoro.

Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Pasalnya sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.

"Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek. Selain itu tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera," tutup Anggoro.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi menambahkan bahwa untuk para pekerja mohon berhati-hati terhadap penyebaran identitas pribadi. Mohon juga untuk lebih aware dalam memberikan informasi mengenai data kependudukan, apalgi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJamsostek, dalam hal BSU atau hal yang lain.

Christian mengatakan, jika membutuhkan informasi mengenai BSU, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BSU DI bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id agar mudah dalam mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. (*/aln)

  • Bagikan