Sikapi Pemotongan TPP, DPRD Kota Tegas: Jangan Korbankan ASN

  • Bagikan
DPRD Kota Kupang menggelar sidang pembahasan perubahan anggaran 2022 yang dihadiri Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, Senin (26/9). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk tidak mengorbankan para aparatur sipil negara (ASN) dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka.

Hal ini dikemukakan Tellendmark saat sidang Banggar DPRD Kota Kupang membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun 2022, di gedung dewan, Senin (26/9).

Dalam persidangan itu, Tellendmark menegaskan bahwa ASN tidak boleh dikorbankan karena kesalahan yang dibuat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Daerah. "Jangan korbankan ASN untuk menutupi pemakaian anggaran P3K yang ada di DAU, yang peruntukannya jelas tetapi digunakan untuk kegiatan lain, lalu semua ASN yang harus dikorbankan dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," tegas politikus Partai Golkar yang akrab disapa Tellend ini.

Tellend bahkan meminta Pemkot Kupang agar TPP ASN dikembalikan sesuai pembahasan Sidang APBD Murni Tahun 2022, yaitu dibayarkan selama 10 bulan. Jadi DAU untuk setiap daerah yang dialokasikan dalam APBN yang ditetapkan oleh Undang Undang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) itu tidak boleh diselewengkan. Artinya ketika ada penyelewengan terkait dengan pemanfaatan DAU yang sudah diatur peruntukannya, maka itu termasuk pelanggaran terhadap Perpres.

"Jadi silakan yang melakukan pelanggaran Peraturan Presiden itu yang harus bertanggungjawab. Kenapa ASN diberi beban untuk menanggung pelanggaran yang dilakukan oleh TAPD dan kepala daerah. Saya jelas tidak mau pelanggaran itu ASN yang menjadi tumbal," tegas Tellend.

Tellend menegaskan lagi bahwa pelanggaran itu harus ditindaklanjuti, karena mereka tahu dan mau melakukan pelanggaran itu atau tahu dan mau menyelamatkan pihak tertentu atas pelanggaran ini.

"Nilai yang dipotong dari TPP ASN ini cukup besar, yaitu Rp 20 miliar. Jadi kita berjalan saja, tidak usah memotong TPP ASN untuk menutupi Rp 33,8 miliar lebih yang diperuntukan untuk kegiatan lain, padahal sudah jelas dipuruntukan bagi P3K," tandas Tellend.

Anggota Banggar DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire, juga meminta Pemkot Kupang agar tidak boleh memotong TPP ASN. Kondisi saat ini sangat sulit, bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan.

Diana mengungkapkan, sesuai penjelasan bahwa Pemkot Kupang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 27 miliar, harusnya dengan kondisi ini, pemerintah fokus menganggarkan gaji tenaga PPPK selama empat bulan, yaitu September, Oktober, November, dan Desember. "Jangan lagi kita potong TPP ASN yang merupakan hak mereka, jangan menyusahkan orang lain lagi," tegas Diana.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, terkait pemotongan TPP ASN untuk menutupi anggaran yang diperuntukan bagi PPPK, akan dikonsultasikan ke BPK dan BPKP guna mencari solusi. "Saya pastikan hari ini selesai. Nanti hasilnya seperti apa barulah kita lanjutkan persidangan ini," tandasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan