KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang sementara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) dinaikan statusnya dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).
Rupanya, pengelolaan Dana Desa di Desa Fatusene selama satu periode kepemimpin kepala desa setempat selama periode 2015 - 2021 dinilai syarat korupsi. Pasalnya ada kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Andrew Keya kepada TIMEX, Rabu (28/9) mengatakan, peningkatan status kasus itu setelah penyidik Kejari TTU melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi adanya kerugian negara dari pengelolaan dana desa di Desa Fatusene.
Dikatakan, dalam penyelidikan itu, penyidik menemukan bukti yang diyakini terjadi penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara. "Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatusene, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh penyidik, pengelolaan dana desa di desa tersebut dikelola asal jadi dan terindikasi kuat merugikan keuangan negara. Sejumlah program dan item kegiatan yang dibiayai dana desa itu bahkan ada yang tidak terealisasi. Namun, anggaran pada program tersebut dilaporkan terpakai habis.
Andrew menyebutkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten TTU, pengelolaan dana desa di Desa Fatusene sejak 2015-2021, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.
Terhadap kasus tersebut, kata Andrew, penyidik telah memintai keterangan sejumlah pihak. Diantaranya, mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, bendahara desa, tim pengelola kegiatan serta pihak Inspektorat Kabupaten TTU.
"Setelah dinaikkan ke penyidikan dalam waktu dekat kita akan mulai jadwalkan untuk pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana