Mengenal Visi-Misi UPTD SPAM Matim (Bagian 2)

  • Bagikan
Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga dan para pegawainya foto bersama di depan kantor UPTD SPAM Matim di Golo Karot, Kelurahan Rana Loba, Borong. (FOTO: Dok. UPTD SPAM)

BORONG-Sebagai salah satu lembaga pelayanan masyarakat yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (UPTD SPAM) Kabupaten Matim, memiliki visi-misi yang jelas. 

Tentu visi-misi dibuat salah satunya untuk dapat memudahkan dan memahami dengan jelas apa yang menjadi tujuan kerja dari UPTD SPAM. Termasuk para pegawai memahami dengan jelas apa yang menjadi tujuan dari pekerjaannya. Sehingga disini sangat berpengaruh untuk meningkatkan motivasi dan semangat dalam bekerja dan mewujudkan visi-misi itu sendiri.

Seperti apa visi-misi dari UPTD SPAM Matim?

Visinya, terwujudnya UPTD SPAM Kabupaten Matim sebagai pelayan air minum kepada masyarakat yang berkualitas melalui pengelolaan yang profesional. Sementara misi dari lembaga ini, pertama, menyediakan dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Matim secara berkesinambungan melalui pelayanan berkeadilan.

Misi kedua, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyediaan air minum yang memadai. Ketiga, melayani air minum sesuai dengan standar yang berlaku. Keempat, menyelenggarakan pengelolaan air minum dengan menerapkan teknologi yang tepat. Kelima, memberikan pelayanan air minum dengan tarif yang terjangkau.

Misi keenam, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar mampu berkreasi dan berinovasi secara professional, dan ketujuh, menjalankan aktivitas usaha dengan selalu menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian air baku.

UPTD SPAM juga memiliki 6 nilai, yakni nilai ketulusan, kepedulian, kejujuran, kerja sama, keprofesionalan, dan kebersamaan.

Terkait tugas dan fungsi, UPTD SPAM mempunyai tugas, yaitu membantu Dinas PUPR melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sistem penyediaan air minum. Sementara fungsinya, yakni pemberian pelayanan air minum kepada masyarakat, pembinaan pelayanan air minum sesuai lingkup tugasnya.

Fungsi lainya, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan teknis pada unit-unit SPAM yang berada di kecamatan, pengelolaan sistem teknis dan admnistrasi SPAM, dan juga fungsi oelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Sementara struktur organisasi, lembaga pelayanan milik Pemda Matim, saat ini dipimpin oleh Kepala UPTD SPAM, Fransiskus Yun Aga.

Di bawah itu ada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha, yang saat ini dijabat oleh, Siprianus Pangur. Tidak hanya itu, lembaga ini juga memiliki kelompok jabatan fungsional. Bicara pola pengelolaan keuangan, UPTD SPAM Kabupaten Matim merupakan unit kerja yang memberikan pelayanan teknis air minum kepada masyarakat. Sehingga Bupati dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). 

Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2014, dengan Keputusan Bupati Matim nomor 25.a tahun 2014 dan saat ini digantikan dengan Keputusan Bupati Matim nomor 152.A tahun 2021. Pemberian Keputusan Bupati tentang penerapan BLUD pada UPTD SPAM tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui proses usulan dan pemenuhan beberapa dokumen persyaratan yang ditetapkan.

Fleksibilitasi yang diperoleh dilaksanakan sebaik mungkin dengan menuyusun beberapa peraturan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Matim nomor 81.A tahun 2021 tentang pola tata kelola UPTD SPAM pada dinas PUPR Matim. Perbup Matim nomor 94.A tahun 2021 tentang Rencana Strategis UPTD SPAM, Perbuap Matim nomor 94.B tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimum UPTD SPAM.

Selain itu Perbup Matim nomor 98 tahun 2021 tentang tarif air minum UPTD SPAM, Perbup Matim nomor 96 tahun 2021 tentang remunerasi UPTD SPAM, Keputusan Bupati Matim Nomor HK/152.A/TAHUN 2021 tentang penetapan penerapan pengelolaan Keuangan BLUD UPTD SPAM, dsn Keputusan Bupati Matim Nomor HK/222/TAHUN 2021 tentang penunjukan pejabat pengelola BLUD UPTD SPAM Kabupaten Matim.

Sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, memiliki beberapa kekhususan atau fleksibilitas serta tanggung jawab yang sudah dilaksanakan sebagai berikut, pertama, pengelolaan pendapatan dan belanja pendapatan dan belanja BLUD UPTD SPAM dikelola secara langsung. Mekanisme perencanaan dan penganggaran mengikuti mekanisme percencanaan APBD.

Demikian juga pelaporan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemeritah daerah. Khusus pola tarif, penerapan tarif layanan UPTD SPAM menggunakan skema pola tarif yang merupakan penerimaan yang dicatat sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hal ini berbeda dengan UPTD yang belum atau tidak menerapkan BLUD, yang masuk kategori retribusi atau lainnya yang disetorkan ke kas daerah.

Remunerasi, dimana peningkatan kinerja merupakan salah satu alasan penerapan BLUD pada UPTD SPAM. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugasnya, BLUD UPTD SPAM menerapkan konsep perjanjian kinerja individual. Realisasi kinerja individual merupakan dasar untuk perhitungan remunerasi. Pemberian remunerasi dilihat dari jabatan, beban kerja, tingkat risiko dan capaian kinerja. 

Sehingga, tentu tidak ada yang bekerja tanpa target kinerja, akan tetapi harus sesuai dengan indikantor kinerja yang diperjanjikan. Audit oleh Kantor Akuntan Publik, sebagai unit kerja yang menerapkan BLUD harus bersedia diaudit oleh auditor indempenden, yang dalam hal ini Akuntan Publik yang berlisensi Badana Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dimana untuk mencapai kesuksesan pelayanan BLUD pada UPTD SPAM Kabupaten Matim didukung oleh SDM yang memadai dengan komposisi, yaitu Pembina teknis itu berada pada Kepala Dinas PUPR Matim, Yoseph Marto, Kepala UPTD / Pemimpin BLUD SPAM, Fransiskus Y. Aga, dan Kasubag Tata Usaha / Pejabat Keuangan BLUD SPAM, Siprianus Pangur.

Sementara pejabat teknis terdiri dari 7 orang, Pelaksana ada 70 orang. Sarana dan prasarana, dimana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan UPTD SPAM dipenuhi dengan sarana dan prasarana rumah kantor yang disewa dari milik warga. Sedangkan sarana dan prasarana kerja lainnya, merupakan asset Dinas PUPR Matim.

Dalam hal pelayanan publik tentu tidak lepas dari berbagia tantangan yang terjadi. Apalagi pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Kondisi tantangan paling utama yang terjadi adalah ketersediaan kapasitas produksi air minum yang sangat rendah dibandingkan dengan kebutuhan harian rata-rata penduduk. 

"Tantangan ini dihadapi dengan solusi pelayanan bergilir atau berjadwal, agar semua sambungan rumah yang ada dapat terlayani. Apakah pelayanan berjadwal menyelesaikan masalah? Tentu tidak, akan tetapi minimal mengurangi masalah yang ada walaupun akan menimbulkan masalah baru yakni kehilangan fisik air," ujar Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga.

Menurutnya, dalam rangka memudahkan komunikasi antara UPTD SPAM dengan pelanggan yang dilayani, diperlukan ruang dan media komunikasi yang bisa diakses secara bersama. Media komunikasi pertama yang disediakan adalah kantor pelayanan yang tersedia di setiap pusat pelayanan instalasi kota kota kecil (IKK). Serta nomor hand phone kantor yang bisa dihubungi melalui telepon 0813-3747-6966 pada setiap hari dan jam kerja. 

Demikian juga nomor kontak masing-masing pelaksana yang bertugas dibagikan kepada seluruh pelanggan untuk memudahkan komunikasi. Selanjutnya agar keluhan atau pertanyaan maupun masukan dapat didiskusikan secara bersama, dilakukukan dengan komunikasi melalui group whatsapp yang berangotakan pelanggan, sehingga lebih transparan dan akuntabel. (*/habis)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan