TPP ASN dan Gaji PPPK Bergantung Pembahasan RAPBD

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pimpinan DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Padron Paulus, Kristian Baitanu serta Ketua komisi II dan Komisi IV telah melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (27/9).

Dari hasil konsultasi tersebut, mengamanatkan agar gaji tenaga PPPK harus dianggarkan dan dibayarkan sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

"Kalau sesuai dengan SK maka perhitungannya tenaga PPPK sebanyak 426 orang itu, terhitung mulai dibayarkan bulan September hingga Desember atau empat bulan. Estimasi anggaran sebesar Rp 6 Miliar," kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kristian Baitanu, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (28/9).

Kristian Baitanu menjelaskan, anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk gaji PPPK, sebesar Rp 33,8 miliar, sehingga anggaran tersebut harus ada untuk membayarkan gaji PPPK.

"Jadi kita pakai Rp 6 miliar untuk bayarkan gaji PPPK Tahun 2022 ini, sisanya akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau Silpa untuk kemudian dialokasikan kembali pada tahun 2023," sebut politikus Partai Gerindra ini.

Kristian melanjutkan, formasi PPPK Kota Kupang totalnya 1.084 orang, seleksi tahap pertama baru diakomodir 426 orang. Sisanya akan dilakukan seleksi tahun 2023, sehingga dana Silpa sebesar Rp 27 miliar lebih itu akan dianggarkan kembali untuk PPPK tahun 2023 nanti.

"Tentunya anggaran sebesar Rp 33,8 miliar itu merupakan anggaran yang tidak bisa dialihkan ke program dan kegiatan lain, sehingga harus tetap ada untuk membayar gaji PPPK," tandasnya.

Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kata Kristian, tentunya harus diupayakan agar dianggarkan, tidak bisa dipotong untuk menutupi anggaran PPPK yang telah digunakan oleh pemerintah.

Tetapi semuanya bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan pada pada pembahasan RAPBD.

"Karena bagaimana pun TPP adalah hak para Aparatur Sipil Negara atau ASN tetapi harus dilihat juga kemampuan keuangan daerah. Kita berharap anggaran cukup agar bisa mengakomodir pembayaran TPP dan juga PPPK," ujarnya.

Untuk diktetahui, TPP ASN direncanakan dipotong atau diredesain selama dua bulan. Tujuannya untuk menutupi anggaran gaji PPPK. Sementara sebelumnya TPP ASN hanya dianggarkan selama 8 bulan saja, sehingga jika dipotong dua bulan, maka ASN lingkup Pemkot Kupang bakal menerima TPP tidak sesuai ketentuan sebelumnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan