KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing atau WNA yang datang dan tinggal di Indonesia kini semakin mudah diperoleh. Pengajuan visa sudah dapat dilakukan secara daring. Visa akan dikirim secara daring melalui surat elektronik dalam waktu 2 hari sejak dilakukan pengajuan permohonan, jika mendapat persetujuan.
Lebih lanjut, saat pengajuan Izin Tinggal , Orang Asing hanya membutuh waktu paling lama 1 sampai 2 hari untuk mendapatkan Izin Tinggal. Proses penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal telah disederhanakan. Alur dan tahapannya pun telah dipangkas sedemikian rupa sehingga mempermudah WNA untuk mendapatkan Izin Tinggal.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kupang, Fitra Izharry dalam talkshow Selamat Pagi Kupang saat Siaran Bersama Radio Suara Kupang atau Radio 96SKFM, Rabu (28/9/2022).
"Kebijakan Keimigrasian ini adalah bentuk 'quick' respon imigrasi terhadap isu-isu yang berkembang saat ini," ujar Fitra saat itu. "Saat ini, Imigrasi telah melakukan penyederhanaan birokrasi, mempermudah dan mempercepat dalam proses pelayanan Visa dan Izin Tinggal," tambahnya menjelaskan.
Dalam siaran selama 1 jam yang dipandu Henda SKFM dan Marlis SKFM itu, juga dijelaskan bahwa pengajuan visa dapat dilakukan secara 'onshore' dan 'offshore'. Pengajuan visa secara 'onshore' dilakukan apabila WNA tengah berada di Indonesia, sedang 'offshore' dilakukan apabila WNA tidak berada di wilayah Indonesia.
Diharapkan dengan kebijakan keimigrasian terkait visa dan izin tinggal seperti ini dapat membantu WNA dalam kunjungannya ke Indonesia. Selain bisa membantu percepatan investasi modal asing tetapi juga membantu perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia sendiri. (*/ito)