ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto mengatakan, kasus dugaan penembakan oleh oknum anggota Buru Sergap (Buser) Polres Belu, Brigpol RS (Roy Sonbay) terhadap warga sipil yang menyebabkan Novarius Densonaris Lau alias Gerson alias Eton dinaikkan statusnya dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikkan (Sidik).
Kapolres AKBP Yosep Krisbiyanto ketika dikonfirmasi TIMEX, Jumat (30/9), menyebutkan, dengan status tersebut, Brigpol Roy Sonbay yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap Eton yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Belu itu, resmi menjadi tersangka.
“Dari bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh serta hasil olah tempat kejadian perkara, tim penyidik telah menetapkan anggota Buser RS sebagai tersangka,” kata Yosep.
Yosep menyebutkan, dengan penetapan status tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Brigpol RS di Rutan Mapolres Belu.
Kapolres menjelaskan, proses hukum terhadap kasus yang menyeret Brigpol Roy itu juga melibatkan Bidang Propam Polda NTT. Kasus ini akan diproses seadil-adilnya tanpa memihak kepada pihak manapun.
“Meskipun tersangkanya seorang anggota Polri, namun kasus ini akan kita ungkap secara adil hingga mendapatkan kepastian hukum tetap,” tegasnya.
Yoseph menyatakan, sejak awal kejadian hingga jenazah korban berada di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, pihaknya menyiagakan anggota untuk membantu keluarga, baik di RSUD maupun di rumah duka.
“Ini bukan hanya duka keluarga atau duka Polri namun ini duka bersama sehingga kami juga standby di RSUD dan rumah duka hingga penguburan korban,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Eton meregang nyawa setelah tertembus peluru diduga dari anggota Buser Polres Belu ketika hendak melumpuhkan DPO kasus penganiayaan, dimana pelakunya diduga dilakukan Eton. Berdasarkan hasil otopsi, Eton tewas akibat peluru yang menembus punggung kanan dan mengenai paru-paru korban. Korban pun seketika meninggal dunia. (Kr5)
Editor: Marthen Bana