JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melakukan penyesuaian tarif bagi angkutan penyeberangan di Indonesia pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.
Pemerintah melalui operatornya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Sabtu (1/10), menetapkan tarif baru untuk 53 lintasan penyeberangan di Indonesia. Untuk lintasan komersial, kenaikan rata-rata mencapai 11 persen.
Ke-53 lintasan penyeberangan itu terdiri atas, Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Bajoe–Kolaka, Tanjung Kelian–Tanjung Api-Api.
Berikutnya, Balikpapan–Taipa, Balikpapan–Mamuju, Bitung–Ternate, Bira–Sikeli, Sape–Waikelo, Sape–Labuan Bajo, Pagimana–Gorontalo, Siwa–Lasusua.
Lalu, Surabaya–Lembar, Bitung–Tobelo, Batam–Mengkapan, Karimun–Mengkapan, Sape–Waingapu, Batam–Kuala Tungkal, Dumai–Malaka, Mengkapan–Tanjung Pinang, Batam–Sei Seleri, Karimun–Sei Seleri, dan Ketapang–Lembar.
Kemudian, Batulicin–Garongkong, Jangkar–Lembar, Jangkar–Kupang, Patimban–Trisakti, Patimban–Dwikora, Marisa–Dolong, Singkil–Gunung Sitoli, Paciran–Garongkong, Dabo–Kuala Tungkal, Tambelan–Sintete, Serasan–Sintete, Gorontalo–Wakai, Paciran–Bahaur, dan Kendal–Kumai.
Selain itu, rute Tarakan–Toli-toli, Jampea–Marapokot, Jampea–Labuan Bajo, Tual–Kaimana, Wahai–Fakfak, Wahai–Waigama, Gag–Gebe, Wasior–Nabire, Biak–Manokwari, Banggai–Taliabu, Natuna–Sintete, Sorong–Gebe, Numfor–Manokwari, Namlea–Sanana, dan Sanana–Teluk Bara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menyampaikan, kenaikan itu mengacu Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Kepmenhub No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Menurut dia, penyesuaian tarif tersebut wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga BBM.
Shelvy mengakui, kenaikan harga BBM berdampak nyata pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Pasalnya, komponen BBM berkontribusi sekitar 40–50 persen terhadap biaya operasional.
”Alhamdulillah, setelah sempat tertunda, pada 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan dan berlaku Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona),” ujarnya di Jakarta.
Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara ini juga berdasar Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Pada pasal 11 ayat 1, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum harga pokok penjualan (HPP) mencapai 100 persen.
Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, lanjut dia, lintasan komersial mengalami kenaikan rata-rata 11 persen. Sedangkan lintasan perintis mencapai 5 persen. (mia/c17/oni/jpc/jpg)