Pemkot Bayar TPP Guru Setifikasi Rp 600 Ribu, Non Sertifikasi Rp 1,750 Juta

  • Bagikan
ILUSTRASI. Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh menyalami para pejabat ASN Pemkot Kupang saat apel kekuatan, 23 Agustus 2022 lalu. Pemkot saat ini tengah menyelesaian pencairan TPP ASN, dan tersisa 20 persen yang belum dibayarkan. (FOTO: Dok. Infokom Kota)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi di daerah ini dengan besaran Rp 600.000 per bulan. Sementara guru non sertifikasi dibayar Rp 1.750.000.

Pembayaran TPP untuk tenaga pendidik di Kota Kupang sementara berproses atau diinput e-kinerja untuk diberikan rekomendasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, selanjutnya akan dicairkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Untuk diketahui, besaran TPP bagi guru bersertifikasi ini ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 08 Tahun 2022 dengan besaran Rp 600.000. Tetapi dalam perjalanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang merubah Perwali tersebut menjadi Perwali Nomor 20 Tahun 2022, dengan besaran TPP guru bersertifikasi Rp 1.350.000.

Sehingga hal ini diperdebatkan dalam sidang APBD Perubahan Tahun 2022, dimana hasilnya diputuskan agar dasar yang dipakai untuk membayar TPP guru bersertifikasi yaitu Perwali Nomor 08 Tahun 2022 atau sebesar Rp 600.000.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (10/10), mengatakan, pada persidangan APBD Perubahan Tahun 2022, Pemkot dan DPRD menyepakati besaran TPP guru senilai Rp 600.000 bagi guru bersertifikasi, dan Rp 1.750.000 bagi guru non sertifikasi.

Hal ini menjadi keputusan bersama antara DPRD Kota Kupang dan pemerintah, lantaran melihat kemampuan keuangan daerah. Sesuai anggaran yang ada di dinas, untuk TPP tenaga pendidik dianggarkan Rp 28 miliar.

"Karena pemerintah harus melakukan redesain anggaran untuk gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, maka semua OPD melakukan redesain, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas sehingga semua OPD harus redesain anggaran," jelasnya.

Dumul menjelaskan, TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kupang dibayarkan selama 9 bulan saja. Ini sesuai hasil sidang kemarin. Jadi Dinas menindaklanjuti hasil persidangan tersebut dan telah menginformasikan hal ini kepada tenaga pendidik.

Dumul mengaku, anggaran senilai Rp 28 miliar untuk TPP tenaga pendidik selama 9 bulan, bisa meng-cover kekurangan jika TPP para guru bersertifikasi dinaikan menjadi Rp 1.350.000. Hal ini juga disetujui oleh semua anggota DPRD. Tetapi karena keterbatasan keuangan daerah, maka harus dilakukan redesain.

Untuk diketahui, guru bersertifikasi di Kota Kupang berjumlah 1.233 orang. Guru non sertifikasi sebanyak 468 orang.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, pembayaran TPP tentunya harus menggunakan dasar, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Jika membayar lebih dari itu, dasar hukumnya harus jelas. Kalau Perwalinya mengatakan besaran TPP bagi guru yang bersertifikasi Rp 600.000, maka harus dibayarkan sesuai dengan Perwali itu," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Senin (10/10).

Ketua Komisi III ini mengatakan, tidak bisa Perwali penjabaran APBD dirubah seenaknya, maka dasar yang digunakan adalah Perwali pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut Adrianus, jika tahun anggaran 2023 nanti diusulkan untuk pembayaran TPP bagi guru bersertifikasi sebesar Rp 1.350.000, maka harus punya dasar atau rujukan yang jelas. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan