Tersangka Sudah Membaur Dengan Warga Binaan Lain
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Masa penahanan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU dalam kasus dugaan pembunuhan seorang ibu dan anak diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang karena masa tahanan awal telah berakhir.
Tersangka ketika dilimpahkan dari penyidik ke JPU atau pelimpahan tahap dua, jaksa menahan tersangka selama 20 hari ke depan, sejak 20 September dan berakhir 10 Oktober. Waktu tersebut digunakan JPU untuk menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Jaksa yang berusaha menyusun dakwaan serta mendaftarkan perkara ternyata menemui kendala akibat adanya penerapan peraturan baru oleh PN Kelas 1A Kupang yang semua dukumen yang berkaitan dengan perkara harus di-upload ke aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
"Perpanjangan masa tahanan kepada tersangka Ira Ua selama 30 hari ke depan sambil jaksa dan penyidik melengkapi semua dukumen yang dibutuhkan pengadilan agar perkara tersebut segera disidangkan," ujar Abdul Hakim, Kasi Penkum Kejati NTT, kepada TIMEX, Senin (10/10).
Menurutnya, jaksa sebenarnya sudah siap melimpahkan berkas untuk disidangkan namun penyidik belum melengkapi berkas mereka sehingga belum bisa didaftarkan sedangkan masa tahanan harus selesai.
"Hal ini yang mengakibatkan tertundanya pendaftaran perkara Penkase dengan tersangka Ira Ua untuk diadili. Jaksa dan penyidik Polda NTT perlu mengupload semua dukumen mulai dari penyelidikan hingga dinyatakan lengkap (P21)," katanya.
Abdul Hakim menyebut sistem elektronik melalui aplikasi e-Berpadu ini sebelum mendaftarkan perkara untuk disidangkan maka terlebih dahulu mengupload berkas mulai dari SPDP hingga pelimpahan.
"Dengan penambahan waktu ini dipastikan jaksa dan penyidik bisa menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan persidangan kasus yang sempat menghebohkan jagat maya itu," pintanya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Raden Tarbiati, mengaku Ira Ua saat ini dalam kondisi sehat. Tersangka juga menjalani masa pengenalan lingkungan di sel khusus dan kini sudah bergabung dengan warga binaan lainnya di sel tahanan.
"Ira dalam kondisi sehat, setelah menjalani masa tahanan 14 hari di sel Mapenaling. Kini dia sudah bergabung dengan tahanan lainnya di sel tahanan," ujar Tarbiati.
Ia menambahkan, saat ini Ira Ua juga sudah bersosialisasi dengan warga binaan lainnya karena tidak ada keistimewaan bagi dia dan perlakukan untuk semuanya sama seperti warga binaan lainnya.
Tarbiati juga menjelaskan, Ira Ua kini lebih fokus beribadah untuk mempersiapkan dirinya menghadapi masa persidangan. "Kini dia lebih banyak berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan seperti mengaji dan salat juga," tambahnya.
Ira Ua juga melakukan aktivitas yang sama dengan warga binaan lainnya. Kerja bakti, menerima pelatihan pengembangan diri dan juga kerja-kerja lainnya juga sudah dijalani setiap hari. "Dia sekarang sudah berbaur dengan warga binaan lainnya, sampai saat ini," tambahnya.
Sebelumnya, terhadap dukumen yang mewajibkan penyidik dan jaksa mengupload semua berkas ke aplikasi e-Berpadu sehingga belum bisa didaftarkan ke PN, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan berkas tersebut sudah ditahap duakan.
"Berkas sudah dilimpahkan sehingga sudah menjadi tugas jaksa. Untuk masalah teknis tentunya sudah dikoordinasikan antara penyidik dan JPU," ungkapnya.
Panitia PN Kelas 1A Kupang, Yulius Bolla menegaskan berkas tersebut belum dikirim JPU karena masih melengkapi berkas yang dibutuhkan e-Berpadu.
Terkait aturan baru, dijelaskan penyidik dan JPU harus mengirim terlebih dahulu semua berkas secara online melalui aplikasi yang disediakan pengadilan. "Semua perkara yang ingin dilimpahkan terlebih dahulu mengirim berkas secara online baik dari penyidik maupun JPU," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ira Ua tersangkut dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu, Atrid Manafe dan putranya, Lael Macabbee. Selain Ira, kasus ini juga menyerat sang suami, Randy Badjideh, dimana proses persidangannya telah selesai dengan putusan hukuman mati oleh hakim yang mengadili perkara tersebut. Randy sendiri mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. (r3)
Editor: Marthen Bana