Pedagang Tempati Pusat Wisata Kuliner Bertahap, DPRD Soroti Data Pemkot

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh bersama unsur Forkopimda saat berdialog dengan pedagang ikan di Pantai Kelapa Lima, Selasa (11/10). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) telah memanfaatkan pusat wisata kuliner di Kelurahan Kelapa Lima setelah Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh me-launching penggunaan lokasi itu sebagai pusat kuliner, Selasa (11/10). Dengan peluncuran itu, para pedagang ikat yang sebelumnya direlokasi ke Pantai Pasir Panjang secara bertahap kembali menempati bangunan parmenen tersebut yang diresmikan Presiden Jokowi pada Maret 2022 lalu.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang, Ejbends Doeka, kepada TIMEX Senin (10/10), mengatakan, proses serah terima tempat tersebut baru akan dilakukan pada Desember 2022 nanti. "Kita diminta untuk mempersiapkan dan bekerjasama dengan balai yang membangun lokasinya. Bersama SKPD terkait, untuk mempersiapkan lokasi itu karena tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Ejbends mengaku, penempatan tempat itu dilakukan secara bertahap karena beberapa item pekerjaan sedang dilakukan perbaikan sehingga pengguna merasa nyaman ketika dioperasikan secara penuh.

Untuk tahap awal ini, kata Ejbends, ada 16 pedagang kategori penjual ikan segar dan 8 orang untuk pengolah ikan atau kuliner.

Sebelum pedagang menempati tempat itu, kata Ejbends, merapa wajib mengundi nomor los. "Pengambilan undian di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang," ujarnya.

Pedagang yang diakomodir tahap pertama ini, demikian Ejbends, telah diberi pelatihan seperti manajemen hingga penggunaan peralatan ditempat itu. Kedepannya, akan dilakukan penguatan agar skil pedagang terus ditingkatkan.

Sebelumnya, data pedagang yang direlokasi sebanyak 86 orang. Pedagang yang belum masuk tahap pertama, menurutnya, tetap mengambil kupon undian.

"Sekarang mereka lagi proses tarik undi untuk persiapan masuk lokasi kuliner itu. Ini untuk 16 penjual ikan dan 8 pengolah ikan. Yang lain bisa masuk undian hari ini, nanti kita konfirmasi ke teman-teman balai kalau sudah siap kita dorong masuk," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kata Ejbends, pihaknya melakukan verifikasi data pedagang secara cermat. Surat berupa Kartu Keluaraga, wajib dimiliki oleh pedagang yang menempati pusat wisata kuliner ini.

Ejbends menyarankan pedagang bisa memanfaatkan tempat tersebut dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraannya. Sebab, nilai investasi yang ada pembangunan ini cukup besar.

Apalagi, tempat tersebut menjadi salah satu tempat yang bisa dinikmati masyarakat umum. Penyerahan secara resmi, lanjut dia, baru akan dilakukan setelah masa pemeliharaan yang berakhir pada Desember 2022 ini. "Pemeliharaan sampai Desember 2022," tandasnya.

Anggota Komisi II DRPD Kota Kupang, Nining Basalamah sangat menyayangkan keputusan pemerintah mengembalikan pedagang ikan secara bertahap.

"Sesuai informasi dari masyarakat yang datang mengadu ke saya, pemerintah hanya mengakomodir 30 pedagang saja. Sementara sisanya akan diakomodir secara bertahap. Tentunya hal ini menjadi perdebatan di masyarakat," kata anggota DPRD Kota Kupang Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Lama dan Kelapa Lima ini.

Dia mengatakan, terkait kapan diakomodir semua pedagang belum ada kejelasan. Sehingga pedagang juga mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk mengakomodir semua pedagang.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juag mempertanyakan jumlah pedagang yang sebelumnya telah didata sebelum dipindahkan ke Pantai Pasir Panjang.

Pasalnya, kata Nining, data jumlah pedagang yang ada di Komisi II, sebanyak 84 pedagang, namun saat dikonfirmasi kembali ke Dinas Perikanan dan Kelautan, jumlahnya sebanyak 86 pedagang.

"Hal ini yang belum jelas. Jumlah pedagang di komisi ada 84, di dinas ada 86. Kenapa jumlah pedagang selalu bertambah. Harus ada kejelasan, pemerintah harus tegas, saat dipindahkan harusnya data itu yang dipakai," tegas saat diwawancarai per telepon Selasa (11/10). (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan