SOE-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengajak seluruh peserta dan stakeholder menumbuhkan budaya anti korupsi. Semangat itu sejalan dengan momentum nilai budaya BPJS Ketenagakerjaan sebagai insan berintegritas menolak korupsi.
Komitmen anti korupsi dilakukan melalui beragam kegiatan kampanye yang diselenggarakan secara serentak di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Pada kampanye anti korupsi kali ini, BPJS Ketengakerjaan Cabang NTT menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk satu padu mengampanyekan sikap anti korupsi kepada jajaran staf di Disnakertrans Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Direksi, dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan dukungannya dengan terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan yang digelar di setiap daerah. Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi turun langsung untuk mengikuti sosialisasi anti korupsi di kantor Dinas Nakertrans Kabupaten TTS.
Selain peserta yang datang di kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak para peserta untuk lebih sadara akan pentingnya sikap anti korupsi guna menghindari praktik tidak baik pada saat melayani masyarakat, karena pada hakikatnya BPJS Ketenagakerjaan atau Disnakertrans adalah pelayanan masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten TTS, Daniel J. P. Boimau berharap, kegiatan ini mampu menciptakan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Hal tersebut penting bagi kami, sebagai salah satu institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan sinergi yang baik dari berbagai pihak, sehingga kami juga melibatkan seluruh peserta dan stakeholder BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertras,” kata Daniel dalam acara tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Daniel, menjamin kerahasiaan seluruh identitas masyarakat yang membuat pelaporan melalui WBS. “Semoga peringatan dalam sosialisasi ini dapat menjadi pemicu bagi BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang bebas dari segala bentuk penyimpangan. Saya juga mendorong seluruh masyarakat untuk turut mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans agar jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan," tegas Daniel.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti segala pelaporan yang telah diberikan demi mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan pekerja Indonesia,” tutup Daniel.
Sementara itu, Christian Sianturi menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS). Kanal itu dapat digunakan peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim," ujarnya.
Melalui aplikasi ini, lanjutnya, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan diantaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. (*/aln)