KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keberadaan warga dari negara lain yang mengungsi di wilayah Indonesia termasuk di NTT merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, Pemda perlu membuat tata tertib yang berlaku bagi pengungsi sehingga keberadaan mereka tidak melanggar aturan sebagai pengungsi.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone saat membua kegiatan "Penyusunan Tatib Konsinyering Bagi Pengungsi di Kota Kupang" Kamis (13/10) di Hotel Kristal Kupang. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Sub Koordinator Detensi Imigrasi dan Pendeportasian pada Direktoran Jenderal Imigasi Kemenkumham Douglas Orlando Andreas Simamora dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT Ibnu Ismoyo.
Salam sambutannya Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana mengatakan, untuk konsinyering Tatib yang baru untuk pengungsi dibutuhkan peran stakeholder. Apalagi sesuai Pasal 25 PP Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negari menegaskan bahwa keberadaan pengungsi di suatu daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Saat ini di Kota Kupang, jelas Marciana, ada 197 pengungsi yang berasal dari Afganistan (194) dan Pakistan (3). "Dari perspektif HAM misalnya bagaimana dengan pendidikan mereka, kesehatan dan kehidupan mereka. Ini butuh peran pemerintah daerah sesuai PP Nomor 125 Tahun 2016," kata Marciana.
Dirinya mengharapkan peran pemerintah daerah dalam penanganan para pengungsi mengingat pengungsi di Kupang jumlahnya cukup banyak dan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat. Karena Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) hanya mengurus administrasi pengungsi. Sementara pemenuhan hak dasar pengungsi menjadi tanggung jawab IOM.
"Peran stakeholder terutama untuk atasi persoalan ini. Pemenuhan hak dasar seperti pendidikan misalnya anak-anak sudah sekolah tetapi tidak bisa punya ijazah karena tidaa ada NIK dan persoalan lainnya," ajak Marciana.
Sementara itu, Kepala Rudenim Kupang Heksa Asik Soepriadi meminta peserta kegiatan yakni stakeholder terkait dengan penanganan pengungsi untuk merumuskan tata tertib penanganan pengungsi sesuai PP Nomor 25 Tahun 2016. "Peran semua stakeholder sangat penting dalam penanganan pengungsi. Tidak bisa diserahkan ke kami sendiri karena kami hanya untuk urusan administrasi," kata Heksa.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi terkait seperti Pemkot Kupang, Kejari Kota Kupang, Polres Kupang Kota, Kodim Kupang, IOM dan beberapa instasi lainnya. (ito)