KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang saat ini sementara memproses pemberkasan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Kupang, baik tahap satu dan dua.
Secara keseluruhan, jumlah tenaga PPPK di Kota Kupang sebanyak 426 orang. Tiga orang diantaranya telah mengundurkan diri. "Untuk PPPK di Kota Kupang tahap satu sebanyak 212 orang, dan tahap dua 214 orang jadi totalnya 426 orang. Ada tiga orang mengundurkan diri sehingga tersisa 423 orang," jelas Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/10).
Ade menjelaskan, sebenarnya proses pemberkasan ini telah dilakukan sejak Januari 2022 lalu, tetapi karena ketiadaan anggaran, sehingga prosesnya terhambat, dan baru dilanjutkan pada September 2022.
"Karena kita usulkan pada Januari lalu, maka ada beberapa administrasi yang kadaluarsa, misalnya SKCK, surat bebas nakoba, dan lainnya, sehingga harus diurus ulang oleh tenaga PPPK," kata Ade.
Ade Manafe mengaku, semua kelengkapan administrasi sudah dilengkapi dan diperbaharui. Saat ini telah dikirim ke Kantor Regional (Kanreg) X Denpasar untuk proses lebih lanjut. "Sementara diproses jadi kita tunggu proses verifikasi dan penetapan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP, untuk selanjutnya dikirim kembali ke Pemerintah Kota Kupang guna pembuatkan SK penempatan PPPK," ujarnya. "Jadi kita menunggu saja prosesnya. Kita berharap prosesnya cepat agar P3K ini segera melaksanakan tugas," tambahnya.
Ade menambahkan, tenaga PPPK ini terhitung melaksanakan tugas pada September 2022. Sehingga diharapkan prosesnya cepat. (r2)
Editor: Marthen Bana