Usut Dugaan Korupsi Lahan Terminal Kembur, Kejari Manggarai Geledah Dishub Matim

  • Bagikan
GELEDAH. Tim penyidik dari Kejari Manggarai memeriksa dokumen saat menggeledah kantor Dinas Perhubungan Matim guna mencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di daerab itu. (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) di Lehong, Selasa (11/10). Kegiatan ini dilakukan penyidik guna mengusut dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Matim.

Penggeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai, Daniel Sitorus didampingi Kasi Intelijen, Risky, Kasi BB, Hero Saputra Ardi, dan Kasipidum, Muhammad Ridwan. Tim beranggotakan enam orang itu menggeledah dua ruangan kantor Dinas Perhubungan pada lantai I Kantor Bupati Matim.

Proses penggeledahan itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Manggarai, Nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 tanggal 11 Oktober 2022, dan Izin penggeladahan berdasarkan penetepan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Ruteng tanggal 11 Oktober 2022.

"Tindakan pengeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan terminal Kembur pada Dinas Perhubungan Matim tahun 2012 sampai 2013," jelas Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, kepada wartawan di Borong, Selasa (11/10).

Menurut Bayu, dalam hasil penggeledan itu, Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut. "Nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan," jelasnya.

Menurut Bayu, kegiatan penggeledahan yang dimulai sekira pukul 12.30 Wita berjalan aman dan lancar. Proses penggeledahan baru berakhir sekira pukul 15.00 wita, dengan pengamanan ketat dari pihak Polres Matim dan Kodim 1612/Manggarai.

Kepala Dinas Perhubungan Matim beserta jajaran, Asisten I dan II Pemda Matim, Kabag Hukum Pemda Matim serta Camat Borong ikut menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Manggarai telah menaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur pada Dishub Kabupaten Matim ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/O.2/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April  2022.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh TIMEX di lingkungan Kejari Manggarai menyebutkan, telah mendalami korupsi pembangunan Terminal Kembur sejak bulan Februari 2021 lalu. Adapun pihak yang diperiksa, yakni mantan Bupati Matim, Yoseph Tote, mantan Kepala Dishub Matim yang saat ini menjabat sebagai Sekda Manggarai, Fansi Jahang.

Diketahui, pembangunan Terminal Kembur ini telah menelan anggaran senilai Rp 3,6 miliar, bersumber dari APBD Matim. Sayangnya, hingga saat ini, aset ini tidak jelas pemanfaatannya. Publik tentu masih menunggu kerja dari pihak Kejari Manggarai dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan pembangunan Terminal Kembur (*)

Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan