ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual.
Di Kabupaten Ende misalnya, KPU setempat melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi Sekretariat Partai Hanura, di Jalan Durian, Senin (17/10). Proses verifikasi ini dilakukan komisioner KPU Ende, Maria Rosita Deso bersama beberapa staf. Hadir juga Bawaslu Ende. Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPC Partai Hanura Yos Filmon Wongso didampingi Sekretaris Partai, Ruben Lay Riwu. Hadir pula Ketua Bapillu Hanura Ende, Sudrasman Arifin Nuh dan jajaran pengurus lainnya.
Ketua DPC Partai Hanura Ende, Yos Filmon Wongso saat menerima kedatangan Komisioner KPU dan Bawaslu menyatakan, pihaknya telah siap serius menghadapi proses verifikasi faktual ini. "Hanura sangat serius menghadapi verifikasi faktual ini, dan ini sesuai perintah pak ketua umum," ujar Yos.
Dia menyebutkan, Hanura adalah partai rakyat dan dicintai rakyat karena itu akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Dia juga berharap, kerja sama yang baik Hanura dan KPU terus terjalin kedepannya sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud dalam membangun daerah ini. "Hanura jadi poros tengah dan berdiri di tengah tanpa pro siapapun semuanya demi masyarakat yang adil sejahtera," tegasnya.
Anggota KPU Ende, Maria Rosita Deso pada kesempatan itu mengatakan, setelah mendapat hasil pengumuman terkait lolosnya partai politik, pihaknya langsung melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kepengurusan dan anggota parpol yang telah melalui proses verifikasi administrasi sebelumnya.
Dijelaskan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol merupakan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari Pasal 172 hingga Pasal 180. Pasal-pasal ini mengatur mengenai mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu.
"Juga diatur dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 serta khusus untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 secara teknisnya diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022," jelasnya.
Maria menambahkan, untuk juknisnya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022 tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Komisioner yang akrab disapa Ros Deso ini menjelaskan, setelah berproses mulai dari verifikasi administrasi sejak 16 Agustus 2022 hingga 10 September 2022 kemudian perbaikan verifikasi administrasi pertama dan kedua hingga 10 Oktober 2022, maka didapatkan hasil 18 parpol dinyatakan lolos administrasi secara nasional.
Saat verifikasi, jelas Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Ende ini mengatakan, sesuai mekanisme dalam proses verifikasi faktual, KPU yang mendatangi setiap partai politik untuk mengecek ketua, sekretaris, dan bendahara terkait identitas, apakah sesuai KTP dan KTA yang dimiliki, dan sesuai Sipol yang diunggah saat pendaftaran pada 1 - 7 Agustus 2022 lalu.
"Kami juga mengecek soal besaran 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Untuk kepengurusan juga kami akan mengecek domisili kantornya, status kantor, apakah milik sendiri ataukah sewa. Kalaupun sewa sampai kapan," kata Ros Deso.
Sedangkan untuk verifikasi anggota, merujuk pada mekanismenya, nanti KPU turun langsung bertemu dengan anggota partai politik yang bersangkutan untuk bertanya langsung, apakah yang bersangkutan sebagai anggota partai. Tujuannya untuk membuktikan soal kemilikan KTP, KTA, dan kartu keluarga yang mendukung mereka sebagai anggota.
Seperti disaksikan TIMEX, usai verifikasi faktual, kepengurusan DPC Hanura Kabupaten Ende dinyatakan lengkap. Hal ini ditandai dengan penandatanganan hasil verifikasi faktual oleh Ketua DPC Partai Hanura dan Komisioner KPU Ende, disaksikan Bawaslu setempat. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat kecamatan. (Kr4)
Editor: Marthen Bana