JPU Kaget, Ferdy Sambo dan Putri Langsung Ajukan Eksepsi

  • Bagikan
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak awal sudah memastikan bahwa surat dakwaan perkara pembuhunan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah disusun sesuai fakta. Artinya tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun ketika sidang perdana di Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan pembacaan eksepsi atau bantahan setelah jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang itu. Dengan demikian, sidang lanjutan pada Kamis (20/10) nanti agendanya adalah pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU.

Keputusan kuasa hukum Ferdy Sambo yang langsung membacakan eksepsi ini membuat JPU kaget. Meski begitu, jaksa memahami bahwa surat dakwaan telah disampaikan kepada kuasa hukum Ferdy Sambo sepekan sebelum sidang. Jaksa awalnya menyatakan butuh waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Mengingat, eksepsi Ferdy Sambo baru mereka terima dan dengar dalam persidangan kemarin. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta JPU sudah menanggapi eksepsi tersebut lusa. Jika tidak, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Hal yang sama terjadi pada persidangan Putri. JPU tidak menyangka kuasa hukum Putri langsung membacakan eksepsi. Terlebih, setelah pembacaan dakwaan, Putri sempat menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti akan dakwaan jaksa tersebut. ”Tidak mengerti, Yang Mulia,” jawab Putri ketika ditanya majelis hakim terkait dengan dakwaan jaksa.

Setelah itu, jaksa menyampaikan kesimpulan dakwaan. Namun, Putri kembali menyatakan tidak mengerti. Dia lantas berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Febri Diansyah, kuasa hukum Putri, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa karena beberapa alasan. ”Kami dan Bu Putri gagal memahami (dakwaan) sebab saat kami dengar tadi, peran-peran yang diduga dilakukan (Putri) cenderung bersifat asumsi,” ujar Febri kepada awak media di PN Jaksel.

Dia menyebutkan, dakwaan yang dibacakan lebih dominan bersumber dari keterangan seorang saksi. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Padahal, lanjut Febri, satu keterangan saja tidak cukup kuat.

Febri menjelaskan bahwa eksepsi kliennya lebih berisi bukti pendukung dan fakta yang dapat memperkuat tindakan kekerasan seksual yang dialami Putri.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sudah menjadi tugas tim penasihat hukum untuk membela terdakwa. Baik dengan cara mengkritisi dakwaan maupun meminta dakwaan dibatalkan. ”Inilah asas keseimbangan,” kata Fickar kepada Jawa Pos kemarin.

Fickar menerangkan, negara melalui undang-undang memberikan kesempatan kepada tim pembela untuk mengkritisi dakwaan. Itu merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan formal terhadap dakwaan. Namun, keberatan itu mesti berada di luar pokok perkara. (syn/tyo/c19/fal/JPG)

  • Bagikan