JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Persoalan dugaan pelecehaan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersaji saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu terungkap bahwa Putri melakukan pertemuan selama 15 menit dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kamar rumah Magelang, usai terjadi pelecehan seksual. Hal itu diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan, dalam pertemuan itu, kliennya berusaha menyelesaikan masalah yang terjadi. Putri berharap masalah pelecehan tidak membesar dan membahayakan nyawa orang lain. "Bu Putri nencoba tenang saat itu, dan mencoba menyelesaikan sebaik-baiknya, maka Yosua dipanggil dan Ricky mengetahui peristiwa itu,” kata Febri di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Febri menjelaskan, Brigadir J sempat melakukan ancaman kepada Putri agar tidak menceritakan pelecehan yang dilakukannya kepada Ferdy Sambo. Jika nekat menceritakan, maka Yosua akan menembak Putri, Ferdy Sambo, dan anak-anaknya.
Oleh karena itu, Putri merasa perlu berbicara dengan Brigadir J agar kasus di Magelang selesai. Untuk itulah Putri menanggil Brigadir J atau Yosua masuk ke kamarnya untuk berbicara empat mata. “Ada kekhawatiran yang sangat besar kalau ini tidak diselesaikan baik di Magelang, ada kekhawatiran kondisi itu terjadi di rumah Magelang,” jelas Febri.
Lebih lanjut, mantan Juru Bicara KPK itu menuturkan, kliennya menyampaikan kepada Yosua bahwa telah memaafkan pelecehan yang terjadi. Perkataan tersebut sebagai upaya Putri agar tidak ada perselisihan lanjutan.
“Karena sebelumnya ada pertengkaran antara Yosua dengan Kuat kemudian ada situasi yang lebih berbahaya kalau tidak dikendalikan secepat mungkin,” tandasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc/jpg)