Pemkot Uji Coba Mall Pelayanan Publik, Ini Tujuannya

  • Bagikan
UJI COBA MPP. Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh didampingi Plt Kepala Dinas PMPTSP, Jefri Pelt berdialog dengan para pegawai usai uji coba penerapan penyelenggaraan MPP, di kantor itu, Senin (24/10). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melakukan uji coba penerapan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), Senin (24/10). MPP ini dibuat dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada publik.

Di Mall Pelayanan Publik ini, masyarakat dapat mengurus berbagai administrasi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kanwil Kementerian Hukun dan HAM, Imigrasi, dan PT Pos Indonesia.

Juga urusan terkait dengan PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Kupang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang (KPP), Bank NTT, dan Dinas PMPTSP sendiri.

Kini masyarakat Kota Kupang yang mengurus berbagai kepengurusan administrasi, cukup datang ke kantor Dinas PMPTSP, bisa langsung mengurus semua keperluannya.

Pukul 10.00 Wita, jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Ketua Kadin NTT, Bobby Lianto, Ketua DPD Real Estate Indoneia (REI) NTT, Bobby Pitoby, dan stakeholder lainnya, hadir sekaligus ikut memeriahkan launching Mall Pelayanan Publik di kantor Dinas PMPTSP.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh yang juga hadir dengan bangga mengatakan, yang memiliki Mall Pelayanan Publik di Provinsi NTT baru dua daerah. Pertama di Kabupaten Belu, dan kedua Kota Kupang.

"Awalnya saya berpikir, bagaimana bisa Kota Kupang tidak bisa melakukan ini, maka saya panggil Kepala Dinas PMPTSP waktu itu (Ariantje Baun, Red) dan Kabag Organisasi (Meilan Messakh, Red), dan mereka mampu melakukan itu dalam waktu satu minggu lebih. Hasilnya kita semua bisa ada disini sekarang untuk me-launching Mall Pelayanan Publik ini," kata George.

Menurut George, ini merupakan instruksi KemenPAN-RB yang ditargetkan bisa diresmikan pada Tahun 2023 nanti. Jadi Kota Kupang merupakan daerah kedua di NTT yang memiliki Mall Pelayanan Publik.

"Jadi Mall Pelayanan Publik ini adalah rumah kita bersama, rumah pelayanan publik, pemerintah tentunya membutuhkan kerja sama dari semua stakeholder untuk memberikan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat," ujarnya.

Membangun Kota Kupang, kata George, tidak bisa dibangun dengan ego sektor, perlu ada kolaborasi. Kota Kupang adalah ibukota Provinsi NTT, karena itu standarnya juga harus lebih dari yang ditetapkan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan, Mall Pelayanan Publik ini disampaikan dari Menpan-RB, bahwa Kota Kupang masuk dalam target nasional yang harus memiliki Mall Pelayanan Publik, paling lambat tahun 2023.

Jeffry menjelaskan, dasar pelaksanaan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik di Kota Kupang, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mall pelayanan publik dan aturan lainnya.

Tujuan uji coba Mall pelayanan publik di Kota Kupang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan, keterjangkauan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

"Juga untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Kupang. Hal ini juga merupakan implementasi kolaborasi pelayanan publik antar instansi yang lebih cepat dan terpusat pada satu tempat," ujarnya.

Jeffry menambahkan, waktu kerja Mall Pelayanan Publik dilakukan setiap hari kerja, yaitu hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Instansi yang bergabung dalam Mall Pelayanan Publik dan jenis produk layanan yaitu, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, jenis layanan kekayaan intelektual, perseroan perorangan, layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Kantor Pajak Pratama Kupang, dengan jenis layanan pendaftaran NPWP, Cek Ulang Kartu NPWP, aktivitas, informasi, dan konfirmasi status wajib pajak, konsultasi perpajakan, asistensi layanan mandiri.

PT Pos Indonesia, dengan jenis layanan, menjual materai, jasa keuangan, pembayaran kredit Home Credit, Indihome, Indovision, dan lainnya, juga pembayaran pajak.

PT PLN Persero ULP Kupang, jenis produk layanan pemasangan pelanggan baru, layanan informasi dan pengaduan. BPJS Kesehatan Cabang Kupang, jenis produk layanan, pelayanan administrasi, pelayanan pemberian informasi dan pengaduan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, jenis produk layanan yaitu pengajuan klaim, informasi keikutsertaan perusahaan.

Kantor BPN ATR Kota Kupang, jenis produk layanan yaitu informasi pertanahan dan pertimbangan teknis pertanahan.

Bank NTT cabang pembantu Wali kota Kupang, jenis produk layanan transaksi tunai dan transaksi non tunai.

Perumda Air Minum Kota Kupang, jenis produk pelayanan yaitu pemasangan sambungan baru dan pengaduan pelanggan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, dengan jenis produk layanan, pelayanan Kartu Keluarga dan akte kelahiran serta legalisir.

Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dengan jenis produk layanan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain instansi-instasi yang telah tergabung dalam mall pelayanan publik tersebut, ke depan juga Dinas PMPTSP juga membuka diri untuk instansi lainnya yang mau bergabung dalam mall pelayanan publik termasuk bagi pelaku UMKM. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan

Exit mobile version