Ombudsman NTT: Berantas Mafia Manifest di Pelabuhan

  • Bagikan
EVAKUASI. Para korban terbakarnya KM Express Cantika 77 saat dievakuasi ke Pelabuhan Tenau Kupang dengan KN SAR Antareja, Senin (24/10) malam. (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton berharap adanya peran semua stakeholder (Pemangku kepentingan) untuk memberantas praktik mafia manifest yang terjadi di Pelabuhan Tenau Kupang.

Darius mengatakan ini menyikapi kecelakaan laut yang dialami Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 rute Kupang-Kalabahi, Kabupaten Alor pada Senin (24/10) siang. Sebagaimana diketahui, data awal penumpang dari KM Express Cantika 77 tercatat 167 orang termasuk 10 orang crew.

Faktanya, ketika Tim SAR melakukan upaya pertolongan terhadap korban kapal terbakar itu, data jumlah penumpang bertambah menjadi 244 orang. Dibagian lain, pihak Polres Alor juga mendata jumlah penumpang berdasarkan data manifest dan informasi keluarga, dimana totalnya 252 orang.

Sementara itu, berdasarkan laporan situasi dari Posko Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kecelakaan Laut KM Express Chantika 77 bentukan Pemprov NTT yang ditandatangani Komandan Posko, Ambrosius Kodo menyebutkan, data korban hingga pukul 18.00 Wita berjumlah 223 orang.

Rinciannya, 63 orang dirawat di RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang, 32 orang dirawat di RSB Titus Uly Kupang, dan 128 orang dirawat di RSUD SK Lerik Kupang. Jumlah ini belum termasuk 17 orang yang ditemukan meninggal dunia. Jika ditotal jumlah yang dirawat dan meninggal menjadi 240 orang.

Dari informasi terpisah, terdapat 116 korban selamat yang telah dijemput keluarga masing-masing. Jika ditotal, maka data penumpang yang berada di dalam kapal naas itu berjumlah 356 orang. Jumlah ini sudah termasuk 44 orang yang sedang dalam perjalanan dari Naikliu menuju Kota Kupang dengan transportasi darat yang diperkirakan baru tiba sekira pukul 23.00 Wita.

Berkaca pada fakta ini, Darius menyatakan bahwa permainan manifest sudah dipraktikkan sejak lama. Bahkan sudah menjadi kebiasaan. Pengalaman ketika adanya kecelakaan pasti yang menjadi persoalan pertama adalah jumlah penumpang karena sebagain besar penumpang tidak dimasukan ke daftar penumpang, sementara para penumpang membeli tiket.

"Kalau kapal cepat, saya sudah berulang kali gunakan jasa ini tapi tiketnya harus diperiksa jadi tidak ada penumpang yang tidak ada tiket. Sedangkan mereka tidak masuk dalam daftar. Inikan mafia agar menghindari pajak dan lain-lainnya," kata Darius.

Darius mengatakan, ketika ada kecelakaan seperti ini, hak-hak penumpang dikorbankan karena pembayaran asuransi dan lain-lainnya bisa dibayarkan kepada mereka yang terdaftar. Ini cara-cara untuk meraup keuntungan namun menghindari tanggung jawab.

"Ini sangat disayangkan. Penerapan SOP pelayaran sudah dilakukan dengan asal-asalan tanpa adanya petugas baik dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan pihak kapal sendiri," bebernya dengan nada kecewa.

Meski demikian, lanjut Darius, dalam kecelakaan kali ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Ia memberikan catatan kritis kepada Dinas Perhubungan NTT agar memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan pemberian izin kepada perusahaan yang ingin mengoperasikan jasa angkutannya di NTT.

Menurutnya, syarat awal harus diperketat. Misalnya harus memiliki kantor di Kupang dan juga bersedia menerapkan SOP pelayaran secara baik dan benar. Catatan berikut dirinya tujukan kepada instansi yang memberikan kelayakan kapal yakni KSOP agar keselamatan pelayaran terjamin.

"Setiap kali kapal berlayar harus di cek terlebih dahulu layak atau tidak untuk berlayar. Pengecekan juga harus dilakukan secara benar jangan ala kadar, formalitas atau mendatangani surat ijin berlayar tanpa pengecekan. Ini kebiasaan lama yang mesti dihilangkan. Jangan ada korban berjatuhan baru kita mulai benahi," sebutnya.

Selain itu, catatan juga diberikan kepada pihak pemilik kapal atau oprator kapal agar memperhatikan seluruh kebutuhan yang ada di kapal. "Dari kejadian ini, saya melihat bahwa banyak sekoci kapal yang tidak difungsikan, apakah ini tidak bisa dioperasikan atau seperti apa belum jelas. Lalu alaram juga tidak dibunyikan ketika kapal mengalami kebakaran sehingga banyak penumpang terjebak serta memastikan live jeket yang memadai," sebutnya.

Darius menambahkan, manifest kapal hanya tercatat sebanyak 167 penumpang, namun kenyataannya bahkan dua kali lipat jumlahnya dari yang tercatat. Menurutnya kelalaian ini sangat besar sekali dan merugikan korban.

Ia menegaskan sebenarnya KSOP memberikan keterangan resmi terkait dengan proses uji kelayakan berlayar seperti apa. Jangan terkesan diam agar menghindari isu liar yang berkembang di tengah masyarakat.

"Musibah memang kita tidak harapkan tetapi dalam kejadian ini banyak kelalaiannya dan KSOP serta pemilik kapal paling bertanggung jawab. Kita harus berani menyampaikan ijin berlayar itu sudah benar atau tidak," tandasnya.

Untuk menuntaskan mafia di pelabuhan, menurut Darius, semua instansi yang terlibat mesti serius dan patuh menjalankan SOP yang berlaku dari masing-masing instansi atau otoritas.

"Dengan disiplin menjalankan tugas sesuai SOP, tidak tergoda dengan suap maka pencegahan kecelakaan dapat diminimalisir. Jangan hanya pesawat saja yang manivest ketat tapi angkutan laut dan darat juga mesti demikian," bebernya.

Pihaknya juga sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian daerah (Polda) NTT untuk mengungkapkan kasus ini hingga proses pidana karena adanya kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

"Kalau investigasi secara benar maka ada tindak pidana disana. Ini juga memberikan efek jera agar kedepan utamakan keselamatan penumpang," tandanya. (r3/ito)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan