KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jasa Rahaja Cabang Kupang mengakomodir semua korban kecelakaan laut yang menimpa Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 dengen memberi santunan. Santunan tersebut tidak hanya diberikan kepada penumpang yang terdaftar pada manifest tapi kepada semua penumpang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan turut berduka atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban dalam kecelakaan tersebut.
Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menjamin semua korban kebakaran kapal Cantika Express 77,” ujarnya ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor Jasa Rahaja Kupang, Rabu (26/10).
Jasa Raharja, kata Dewi, melakukan langkah proaktif, diantaranya berkoordinasi dengan mitra kerja, seperti Syahbandar, Basarnas, Rumah Sakit, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
"Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jumlah korban. Secara pararel juga sudah mendata korban meninggal dunia, korban luka-luka dan telah terdata ahli waris," sebutnya.
Terkait besaran santunan, kata Dewi, setiap korban meninggal dunia mendapat santunan Rp 50 juta, korban luka-luka dan sedang menjalani perawatan akan mendapat pembiayaan rumah sakit yang maksimal.
"Selama dibenarkan pihak otoritas bahwa yang bersangkutan adalah penumpang KM Cantika Express, maka tetap terakomodir dalam santunan," sebutnya.
Dewi menyatakan, santunan yang diberikan melalui Jasa Raharja dimaksudkan agar korban maupun keluarga tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, lanjut Dewi, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Kalak BPBD NTT, Ambrosius Kodo pada kesempatan tersebut juga bahwa pemerintah daerah NTT menegaskan bahwa penumpang yang tidak terdaftar dimanifest juga merupakan korban sehingga harus diakomodir dalam santunan.
"Korban sudah ditempatkan di sejumlah rumah sakit. Karena kondisi situsional jadi kami kerahkan di tiga rumah sakit," katanya.
Kepala Kantor Pecarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, I Putu Sudayana menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, pihaknya akan melakukan tunggasnya sebagai penolong dan pencarian selama 7 hari.
Hingga saat ini baru tiga hari, tim melakukan pencarian dan pihaknya tentu terus melakukan pencarian dia sekitar lokasi kejadian. "Sejauh ini sudah diketahui terdapat 329 korban, dimana 18 orang meninggal dunia," sebutnya.
Perlu diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Pantauan TIMEX, sebelum memberikan keterangan pers, Jasa Raharja melakukan pertemuan bersama dengan para pihak terkait, diantaranya BPBD NTT, Dinas Perhubungan, SAR Kupang, Kepolisian Daerah, perwakilan KSOP, dan perwakilan pemilik KM Express Cantika 77. (r3)
Editor: Marthen Bana