Saksi Kamaruddin Sebut Istri Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Putri Candrawati: Saya di Kamar Sedang Istirahat

  • Bagikan
Putri Candrawati membantah turut menembak Brigadir J saat dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang lanjutan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Dalam persidangan itu, Putri Candrawati membantah kesaksian salah satu saksi Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak yang menyebutkan bahwa Putri turut menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

“Mohon maaf pak, saya terkejut ketika bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga,” kata Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Putri mengaku tidak tahu saat Yosua dieksekusi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Putri mengaku, saat itu dirinya sedang berada di kamar. “Saat itu saya di kamar sedang beristirahat,” tegas Putri.

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Pasalnya, Ferdy bersama sang istri, Putri Candrawati dan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) lalu.

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati. Pasalnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (JPC/JPG)

  • Bagikan