KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kupang dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTT menandatangani MoU Perlindungan Atlet-atlet NTT, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Rabu (2/11).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Umum (Sekum) KONI NTT, Lambertus Ara Tukan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Nataniel Sianturi.
MoU dilakukan secara daring yang dilakukan secara serentak diikuti oleh KONI dari 34 Provinsi Se-Indonesua.
Sekretaruis Umum KONI Provinsi NTT, Lambertus Ara Tukan mengatakan, MoU yang telah dilakukan ini diharapkan dapat membawa manfaat ke depannya bagi para atlet. Hal yang baik ini juga akan disampaikan secara langsung kepada Ketua KONI NTT Josef Nae Soi.
Lambert menjelaskan, KONI di setiap Kabupaten/Kota juga telah melakukan hal yang sama, prinsipnya atlet dan yang terkait dengan atlet seperti oficial patut tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Chistian Nataniel Sianturi, mengatakan, MoU ini sebagai dasar kolaborasi antara dua institusi.
Menurutnya respon KONI NTT sangat baik dan punya keinginan baik pula dalam memberi kesejahteraan kepada para atlet dan oficial.
Dia mengharapkan para atlet di NTT dapat tercover, pasalnya, peran dan jasa mereka untuk NTT sangat banyak, mengharumkan nama daerah di kancah lokal, nasional bahkan internasional.
“Altet-atlet tidak memiliki jaminan terutama olahraga-olahraga berisiko tinggi seperti tinju, motor cross dan panjat tebing. Prinsipnya semua cabang olahraga beresiko. Karena itu patut diantisipasi dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“BPJS Ketenagakerjaan berharap pemerintah daerah memerhatikan hal ini, Beri Perlindungan Atlet, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI NTT MoUpemerintah wajib memerhatikan atlet/oficial agar mereka fokus berlatih atau melatih. Jika dalam latihan atau saat even atlet mengalami cedera, maka BPJS otomatis mengcovernya, jika terjadi kecelakaan saat berlaga juga ada santunan. Bahkan BPJS mendorong santunan hari tua bagi para atlet dan yang terkait. Banyak contoh atlet di masa tuanya telantar. Karena itu atlet harus dilindungi,” tandasnya. (r2/rum)