Keluarga Tak Datang, Posko BPBD NTT Makamkan Warga Gresik Korban Kebakaran KM Express Cantika 77 di Fatukoa

  • Bagikan
Kepala BPBD NTT, Ambrosius Kodo bersama pejabat dari Lantamal VII Kupang, Jasa Raharja, dan Basarnas ketika menutup Posko Penanganan Darurat Kecelakaan Transportasi Laut Kebakaran KM Express Cantika 77 di Kantor BPBD NTT, Jumat (4/11). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut terbakarnya KM Express Cantika 77 yang terindentifikasi atas nama Johan, warga Desa Kebon Jeruk Dalam, Kabupaten Gresik terpaksa dimakamkan tanpa kehadiran keluarga.

Pemakaman diambil alih BPBD NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, dan Pemkot Kupang karena tidak ada keluarga yang datang mengambil jenazah. Pemakaman tersebut juga dilakukan berdasarkan surat permohonan pemakaman oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kepala BPBD NTT, Ambrosius Kodo mengatakan, sudah ada surat yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT perihal meminta komandan Posko Penanganan Darurat Kecelakaan Transportasi Laut Kebakaran KM Express Cantika 77 untuk memakamkan Johan di Kupang.

Setelah menerima surat tersebut, kata Ambrosius, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator kapal, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Sosial Kota Kupang serta Muhamadiyah untuk mempersiapkan hal teknis yang berhubungan dengan pemakaman.

Pemakaman, lanjut Ambros, dilakukan sore tadi di tempat pemakaman umum (TPU) Fatukoa. "Semoga pelaksanaan pemakaman hari ini dilakukan dengan baik agar semua korban jiwa dari peristiwa ini tercatat sudah dimakamkan," ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya setelah menemukan jasad korban, berusaha mengidentifikasi identitas dan diketahui atas nama Johan, warga Desa Kebon Jeruk Dalam, Kabupaten Gresik.

"Korban ini setelah ditelusuri keluarganya ternyata ia pernah menikah di Malaysia dan istrinya sudah meninggal. Lalu anaknya saat ini ada di Malaysia sehingga pemerintah desa asal korban meminta agar dimakamkan di Kupang saja," tandasnya.

Terhadap hak-hak yang harus diserahkan kepada keluarga atau ahli waris korban, sedang ditindaklanjuti pihak Jasa Raharja. "Kami hanya sebatas pemakaman dan berkoordinasi memastikan korban dapat ditangani secara baik. Urusan hak-hak kami serahkan semuanya kepada yang berwenang, yakni Jasa Raharja," jelasnya. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan