Asyik Nyabu, Polisi Ringkus Bendahara PT Hutama Karya

  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT terus melakukan upaya pemberantasan terhadap tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di NTT.

Melalui Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT, AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya berhasil meringkus Bendahara PT Hutama Karya dan dua orang rekannya yang sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut.

Ketiganya diringkus polisi di RT14/RW 05, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang sekitar pukul 07:00 Wita, Sabtu (5/11).

Diketahui, pelaku atas nama Hendra Yolanda, 33, pegawai BUMN, alamat RT14/RW 05, Kelurahan Manulai II, Ahmad Khalis Muklis, alamat RT 02/RW02, Kelurahan Batu Labbu, Kecamatan Tompobul, dan Muhamad Hilaludin, 30, alamat Kelurahan Tengah, RT 06/RW 03, Kecamatan Kramat Jati.

Terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, di ruang kerjanya, Senin (7/11) menjelaskan, pihaknya mendapati informasi adanya penyalahgunaan barang haram tersebut dari masyarakat.

Kemudian tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan selama beberapa waktu, hingga melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang sementara asyik berpesta narkoba di wilayah Alak.

Dari tangan ketiga pelaku, kata Ariasandy, tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 (satu) buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.

"Terhadap tiga pelaku tersebut telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum," katanya.

Mantan Wadirlantas Polda NTT itu menyebutkan, terduga pelaku Hendra Yolanda merupakan Bendahara pada PT Hutama Karya yang sedang mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Pusat (RSP) di Kelurahan Manulai, Kota Kupang.

"Penyidik sementara melakukan pengembangan jaringan terhadap penyalahgunaan narkotika dari pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap Ariasandy. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan