Bertemu Ketua DPRD NTT, DPD PIKI: Stop Kirim Kapal Bekas ke NTT

  • Bagikan
Ketua DPD PIKI NTT, Alexander Ena saat menyerahkan rekomendasi hasil diskusi publik lembaga itu kepada Ketua DPRD NTT, Emelia Nomleni di kantor DPRD NTT, Selasa (8/11). (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyikapi serius peristiwa terbakarnya KM Express Cantika 77 pada Senin (24/10) lalu.

Kapal fery cepat yang berlayar dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor itu terbakar di perairan Tanjung Gemuk, Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara itu menelan korban jiwa 20 orang meninggal dunia, 17 lainnya dinyatakan hilang, dan 300 lebih jiwa berhasil selamat.

"Stop kirim kapal bekas yang sebenarnya tidak lagi laik laut hanya karena masyarakat dan kelompok-kelompok sipil di NTT tidak pernah memprotesnya," demikian penegasan dari isi rekomendasi diskusi publik DPD PIKI NTT yang dihelat di ruang Rapat Yayasan Universitas Kristen Arta Wacana (UKAW) Kupang, Rabu (2/11) lalu.

Pada point kedelapan rekomendasi tersebut menyebutkan, mengingat kondisi laut NTT dengan jarak pelayaran yang panjang di atas lima jam, sangat tidak aman menggunakan kapal berbahan dasar fiber karena mudah terbakar dan rentan mengalami kecelakan dan musibah jika terkena pukulan ombak dan angin kencang.

Memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pelayaran maka DPD PIKI NTT mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Perhubungan RI melalui Komisi V DPR RI, untuk memperjuangkan ketersediaan kapal motor ke NTT guna melayani pelayaran antarpulau kapal-kapal berbahan dasar besi dan baja.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan DPD PIKI NTT, Prof. Dr. Umbu Data, Ketua Ketua Dewan Pakar PIKI NTT, Dr. Roddialek Pollo, MSi, Ketua DPD PIKI NTT, Drs. Alexander Ena, M.Si, dan Sekretaris Anggreini DN Rupidara, M.Si, Ph.D tersebut telah diserahkan kepada Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Nomleni dalam sebuah pertemuan di ruang kerja ketua dewan, Selasa (8/11).

Ketua DPD PIKI NTT, Alexander Ena, datang ke kantor DPRD NTT bersama para Dewan Pakar, diantaranya Prof. Dr. Mintje Ratu Udju, Prof. Heny Belly, Prof. Lalel, dan Badan Pengurus DPD PIKI NTT, seperti Drs. Richard Poyk, M.Si, Amos Lafu, SH, MH, Obed Djami, SH, MH, Ellen Sirlalang , S.Sos, Jhon Pering, SE, M.Si, Ana Djukana, SH, MH.

Kepada Ketua DPRD NTT, Alex Ena menjelaskan semua proses diskusi dan pikiran-pikiran yang berkembang dalam diskusi dimana menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Jimmy Pello sebagai pakar hukum, Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH, dari Polda NTT dan KSOP sebagai otoritas pelabuhan, serta peserta Dewan Pakar dan Dewan Pertimbangan PIKI NTT, Pengurus PIKI NTT, pihak Gereja Masehi Injili di Timor, dan lembaga keumatan kristen lainnya.

Alex menjelaskan, PIKI sebagai sebuah lembaga keumatan Kristen terpangggil untuk memberikan sumbangan pikiran yang cerdas demi mengurai benang kusut moda transportasi laut di NTT.

Alex juga mengutip berbagai referensi dan sumber soal kecelakaan laut selama lima puluhan tahun terakhir ini di NTT dan musibah KM Express Cantika 77.

Dalam kesempatan itu, Alex meminta salah seorang pengurus Amos Lafu, SH, MH membacakan 13 rekomendasi tersebut dan diserahkan kepada Ketua DPRD NTT.

Ke-13 rekomendasi tersebut, antara lain, dari kesaksian pengguna jasa moda transportasi laut Kapal Motor Fery dan inspeksi yang dilakukan secara tiba tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu (SIDAK) Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik ditemukan penumpang kapal motor penyebrangan fery membludak melebihi kapasitas muat sehingga tak ada ruang sedikitpun untuk mobilitas manusia (penumpang) di atas kapal termasuk ke toilet.

Ini sangat berbahaya bagi kenyamanan, keamanan dan keselamatan pelayaran. Karena itu, DPD PIKI NTT meminta nakoda, anak buah kapal (ABK) dan otoritas pelabuhan syahbandar, KP3 Laut, untuk taat asas menjual tiket sesuai kapasitas muat kapal, memeriksa tiket secara ketat di pintu gerbang terminal pelabuhan maupun di pintu kapal.

Selain itu, petugas bersikap tegas kepada penumpang yang tidak memiliki tiket agar tidak diperkenankan naik ke kapal. Moda transportasi laut harus memenuhi persyaratan protokol keselamatan pelayaran dimana kapalnya laik berlayar dan tersedia semua infra struktutur yang memenuhi standar keselamatan pelayaran.

Karena itu, dibutuhkan sebuah grand design yang memuat kebutuhan moda transportasi darat dan laut di NTT dengan jenis jenis kapal yang memenuhi syarat laik pelayaran mengingat laut NTT mempunyai kekhasan dengan arus yang kuat dan gelombnag yang tinggi dan ganas.

Pada musim-musim tertentu, angin kencang dengan gelombang yang tinggi harus melewati Laut Sawu laut kedua terdalam di Indonesia. Lemahnya penertiban penumpang di atas kapal, karena diduga ada broker yang di-back up aparat.

Kesaksian penumpang pelanggaran pelanggaran aturan di atas kapal terjadi di depan aparat tetapi tidak sama sekali ditindak aparat. Hal ini memunculkan dugaan aparat ikut bermain mata dengan nakoda dan ABK.

Karena itu, DPD PIKI NTT meminta Kapolda NTT menertibkan kembali aparat aparat yang ditempatkan pada Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut untuk mengembalikan kepercayaan publik pada polisi dan memberi rasa aman serta nyaman bagi penumpang, nakoda, mualim, dan ABK dalam upaya menegakkan aturan dan SOP pelayaran bagi keamanan dan keselamatan pelayaran.

Menghindari kemapanan dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas KP3 Laut, DPD PIKI NTT juga meminta Kapolda NTT untuk merolling (merotasi) setiap enam bulan petugas KP3 Laut.
DPD PIKI NTT mengingatkan KSOP sebagai otoritas pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan disiplin memeriksa kelaikan kapal kapal yang akan beroperasi di NTT. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kapal tidak laik berlayar maka KSOP harus berani dan tegas mengeluarkan rekomendasi bahwa kapal tersebut tidak laik berlayar.

Yang tak kalah penting DPD PIKI NTT mengingatkan KSOP sebagai otoritas pelabuhan tidak saja memeriksa kelengkapan infra struktur yang menunjang kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang secara administrasi saja seperti hydrant air, pemadam kebakaran sekoci penolong dan baju pelampung. Semua itu harus diperiksa secara fisik dan diujicoba sebelum kapal nberangkat apakah berfungsi baik atau tidak.

DPD PIKI NTT mengingatkan nakoda kapal untuk wajib melakukan simulasi penggunaan baju pelampung kepada setiap penumpang dengan setiap penumpangnya juga mensimulasinya, menunjukkan jalur evakuasi saat kedaruratan dan bagaimana cara terjun ke sekoci penolong. Semua itu wajib hukumnya disimulasi dalam kondisi apapun. Baju pelampung wajib dibagikan ke penumpang dan ditaruh di dekat penumpang dan baru dikembalikan saat akan turun kapal sampai ke pelabuhan tujuan.

Demi keadilan bagi korban dan keluarga korban serta seluruh rakyat NTT, DPD PIKI NTT meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, SIK, M.Hum untuk memproses hukum kasus KM Express Cantika 77 secara transparan dan segera mengumumkan pihak pihak yang bertanggungjawab dalam musibah ini.

Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni saat menerima rekomendasi tersebut menyampaikan terima kasih karena DPD PIKI NTT karena bersama-sama ikut menggumuli keruwetan moda transportasi laut di NTT. “Paling tidak kami tidak sendiri karena ada bapak, ibu dari PIKI NTT,” ujarnya.

Ia menggambarkan profil APBD NTT sehingga memang agak rumit untuk pengadaan kapal sendiri. Apalagi menyangkut kewenangan di pelabuhan.

Emelia mengaku setuju dengan DPD PIKI NTT, bahwa aparat, otoritas pelabuhan, nakoda, ABK kapal, pemilik kapal harus memberikan keteladanan dengan disiplin menegakkan aturan. Sebab jika mereka disiplin rakyat sebagai pengguna jasa moda transportasi laut dengan sendirinya ikut disiplin.

Emelia berjanji, lembaga DPRD NTT yang ia pimpin akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada pemerintah. Selanjutnya ia meminta agar DPD PIKI NTT ikut mendiskusikan dan membuat kajian berbagai persoalan yang muncul dan memberikan pokok pokok pikiran tersebut bagi DPRD dan Pemerintah NTT.

Sebagaimana diketahui tragedi kemanusiaan dalam musibah pelayaran dari Kota Kupang menuju Alor dengan Kapal Cepat Chantika 77 telah membuat NTT menangis. Musibah ini memakan korban sebanyak 20 orang meninggal dunia, yang hilang dan belum ditemukan hingga saat ini sebanyak 17 orang.

Data dari Tim Sar yang dikutip 359 penumpang yang tercatat dalam manifes 167 orang yang dilaporkan oleh nakoda KM Chantika 77 159 penumpang. Yang selamat dalam musibah ini 322 orang. (non/aln)

  • Bagikan