KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan banyak kemudahan dengan berbagai kebijakan terbaru di bidang keimigrasian. Diantaranya masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan persyaratan dan biaya yang sama. Selain itu kebijakan visa dan izin tinggal rumah kedua yang memberikan kesempatan kepada orang asing yang tidak bekerja untuk tinggal di Indonesia sampai 5 atau 10 tahun. Dan yang terbaru yakni kebijakan elektronik visa kunjungan saat kedatangan.
Demikian disampaikan Yoan Pelokilla dan Emanuel Moa, dua Analis Keimigrasian Pertama dalam Siaran Bersama Radio Suara Kupang atau 96SKFM, Senin (7/11/2022).
"Urus Paspor sekarang sudah makin mudah. Ada banyak kemudahan yang diberikan," jelas Yoan dalam siaran yang pandu Henda dan Marlis tersebut. "Imigrasi punya aplikasi pendaftaran m-paspor yang mempermudah pemohon dalam melakukan pendaftaran, kemudian masa berlaku paspor pun sudah lebih lama dengan harga yang masih sama dan ada juga layanan paspor selesai pada hari yang sama," tambahnya menjelaskan.
"Selain kebijakan layanan bagi WNI, ada juga kebijakan layanan bagi WNA," jelas Emanuel menimpali. "Bagi WNA, Keimigrasian telah meluncurkan aplikasi visa online, ada kebijakan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dan yang paling terbaru saat ini adalah elektronik Visa Kunjungan Saat Kedatangan", jelasnya saat itu.
Diharapkan agar dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, masyarakat semakin dipermudah dalam kepengurusan keimigrasian. Selain itu, diharapkan pula agar pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat berjalan semakin baik pasca pandemi yang melanda. (*/em/ito)