Masyarakat Bisa Akses Layanan JDIH Bawaslu NTT

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT semakin terbuka dalam menginformasikan pelayanan kepada publik. Salah satunya adalah produk
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu NTT.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, mengatakan, keterbukaan Bawaslu NTT melalui layanan JDIH ini dilakukan agar publik bisa dengan mudah mengakses produk-produk hukum apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu NTT.

"Apa yang disajikan melalui JDIH produk hukum antara lain Surat Keputusan, Surat Edaran, Putusan Pelanggaran Administrasi, Putusan Penyelesaian Sengketa, Putusan DKPP, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan produk hukum Bawaslu lainnya," beber sosok yang akrab disapa Nita ini.

Nita mengatakan, dalam tahapan-tahapan Pemilu sekarang ini, masyarakat pasti ingin mendapatkan banyak informasi terkait kepemiluan. Karena itu, lanjutnya, Bawaslu juga dituntut untuk bisa menyajikan data, khususnya produk hukum Bawaslu agar masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah.

Selain mengakses melalui online Bawaslu NTT, layanan tersebut juga bisa diakses melalui website JDIH Bawaslu.go.id atau melalui PPID Bawaslu NTT. "Bawaslu NTT juga tetap melayani bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan offline, bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Provinsi NTT di Jalan El Tari pada jam kerja, pasti kami akan melayani. Semoga dengan sajian produk hukum Bawaslu melalui JDIH, kerja-kerja Bawaslu semakin diketahui masyarakat dan masyarakat bisa menjadi bagian dari Bawaslu dalam pengawasan pemilu," pungkas Nita. (*/aln)

  • Bagikan