KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akhirnya meminta maaf kepada semua tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Kupang karena telah menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya Rp 600 ribu.
Pemkot Kupang menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kekeliruan, sebab persoalan ini hanya menimpa Nakes, sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kupang lainnya tidak ada yang namanya keliru.
Permintaan maaf ini disampaikan Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally pada konferensi pers menyikapi persoalan TPP Nakes, di ruang Garuda Balai Kota Kupang, Rabu (9/11). Hadir dalam konferensi pers itu, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno, Sekretaris BKPPD, Solvi Lukas, Kepala Dinas Kesehatan, drg. Retnowati, dan pejabat instansi terkait lainnya.
Yanuar dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa akibat dari kekeliruan Pemkot tersebut, para Nakes di Kota Kupang hanya menerima TPP sebesar Rp 600 ribu, dan hanya dibayarkan untuk sembilan bulan. Di sisi lain, para Nakes yang belum mendapatkan TPP sejak Januari 2022 ini, pembayaran TPP-nya sementara diproses untuk dibayarkan selama enam bulan, sementara tiga bulannya akan dibayarkan kemudian.
"Kesalahan ini akan kami perbaiki pada tahun anggaran 2023. Kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD untuk mendukung perbaikan besaran TPP bagi Nakes, untuk bisa memperbaiki keadaan yang sudah terjadi di tahun 2022. Sekali lagi kami mohon maaf atas kekeliruan yang telah terjadi," ungkap Yanuar.
Sementara untuk tenaga pendidik bersertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP karena telah mendapatkan sertifikasi sesuai aturan dari Permenristekdikti Nomor 4 Tahun 2022.
"Jadi TPP untuk guru yang bersertifikasi tidak diberikan, tetapi di Pemerintah Kota masih diberikan sebagai bentuk pemerataan saja. Sementara untuk tahun 2023 nanti akan dilihat apakah guru yang bersertifikasi ini masih mendapatkan TPP atau tidak," ujarnya.
Menurut Yanuar, rekomendasi persetujuan pembayaran TPP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya untuk 6 bulan terhitung Januari hingga Juni, dan saat ini untuk Nakes sementara dalam proses untuk pencairan dengan besaran Rp 600 ribu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno mengatakan, perhitungan TPP untuk Nakes merupakan kesalahan dan kelemahan pemerintah, dimana terjadi perubahan Perwali Nomor 08 menjadi Perwali Nomor 22. Dan perubahan tersebut tidak disampaikan ke DPRD Kota Kupang.
"Jadi kami juga mau meminta maaf bahwa DPRD tidak bersalah dalam penentuan besaran TPP untuk tenaga kesehatan," kata Pauto.
Pauto melanjutkan, TPP ini juga merupakan langkah awal atau pertama kali diterapkan di Pemkot Kupang, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada anggaran murni tahun 2023.
Pauto mengatakan, TPP Nakes ini akan diperjuangkan di tahun 2023 tentunya juga sesuai dengan kelas jabatan. Sementara untuk tenaga pendidik yang telah menerima sertifikasi, tidak lagi mendapatkan TPP karena sertifikasi disamakan dengan TPP. Ini sesuai peraturan Kemeristekdikti RI Nomor 04 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati yang hadir dalam momen tersebut mengatakan, sampai hari ini, Nakes diberikan waktu untuk mengisi laporan e-Kin, agar segera diajukan untuk dibayarkan TPP-nya. (r2)
Editor: Marthen Bana