Oleh: Siprianus Pempot, M.Si *)
Kabupaten Manggarai Timur (Matim) punya cerita dalam proses pembentukannya. Cerita pembentukan Kabupaten Manggarai Timur pada akhirnya berbuah manis. Manggarai Timur sebagai kabupaten bungsu di Manggarai Raya lahir dan kini memasuki usia beranjak dewasa, yang 15 tahun. Tepatnya pada 23 November 2022.
Berbagai elemen masyarakat baik pemerintah, swasta, dan masyarakat mengalami dan merasakan getaran sebuah kabupaten yang lahir pada 2007 silam. Kini, Matim terus berproses, mengisi kesempatan sesuai cita-cita dan harapan, yakni kesejahteraan.
Dalam rangka mengenang usia Manggarai Timur ke-15 tahun, penulis menyampaikan cerita mengenai proses pembentukan Manggarai Timur sebagai inisiatif DPR RI dan aspek kedudukan hukum (legal standing) pembentukan Manggarai Timur.
Penulis melihat cerita dalam mengenang tambahan usia Kabupaten Manggarai Timur merupakan momentum yang tepat dalam berbagi terkait jejak perjalanan pembentukan kabupaten itu. Berharap tampilan cerita menghembuskan aroma pengetahuan yang dapat memperkaya dan memberdayakan bagi khalayak pembaca pada umumnya dan pembaca Manggarai Timur khususnya.
Pembentukan Manggarai Timur Hak Inisiatif DPR RI
Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur sebagai daerah otonom baru yang lahir tahun 2007 silam, tidak serta-merta definitif. Akan tetapi ada proses, dinamika politik, dan upaya politik dilakukan. Secara teknis oprasionalpun demikian yakni kajian kelayakan, menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, sampai pada pemenuhan kriteria dukungan dari pemerintah daerah, provinsi, dan dukungan lembaga legislatif tingkat daerah juga provinsi. Semuanya berkerja bersama untuk tujuan yang sama, yakni mewujudkan Kabupaten Manggarai Timur sebagai daerah otonom baru di Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Di tengah upaya yang dilakukan ada cerita yang sedikit mengganjal, bahwa sebagai salah satu daerah yang akan dimekarkan, Manggarai Timur pada saat itu tidak terdaftar dalam Baleg (Badan Legislatif) DPR RI.
Secara prosedural calon kabupaten yang hendak dibahas di DPR, harus terdaftar dalam Badan Legislatif (Baleg). Hal tersebut terkait dengan peran dan fungsi Baleg (Badan Legislatif) adalah sebuah badan di DPR sebagai pintu masuk untuk meneliti, membahas dan merekomendasikan semua rancangan undang-undang, baik yang berasal dari pemerintah maupun dari DPR, untuk memastikan apakah layak atau tidak satu rancangan undang-undang yang diusulkan untuk dibahas dan dijadikan undang-undang. Baleg ditugaskan melakukan klarifikasi data calon pemekaran yang ada di Sekretariat Baleg. Menjelang akan dilakukan pembahasan terhadap daerah calon pemekaran, Manggarai Timur tidak ada dalam agenda.
Atas dasar situasi itulah dilakukan upaya lobi dengan meminta dukungan dari anggota DPR RI dengan persyaratan minimal 13 anggota DPR dari banyak fraksi sebagai prasyarat untuk mengambil hak inisiatif tentang pemekaran Kabupaten Manggarai Timur.
Ternyata dukungan hak inisiatif ditandatangani 39 orang anggota DPR dari 10 fraksi, melebihi persyaratan minimal 13 orang anggota DPR. Penandatanganan para pengusul ini menjadi dasar perjuangan selanjutnya. Langkah selanjutnya pemerintah daerah di minta menyusun naskah akademis dan secepatnya menentukan ibu kota Kabupaten Manggarai Timur.
Pada akhirnya jalur politik yang ditempuh sebagai hak inisiatif DPR merupakan pilihan mutlak dalam menyukseskan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur sehingga layak ditindaklanjuti untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Kabupaten pemekaran Manggarai. Seiring lahirnya undang – undang 36 tahun 2007 tentang pemekaran Kabupaten Manggarai Timur menjadi sebuah Kabupaten definitif.
Legal Standing pembentukan Manggarai Timur
Ujung dari perjuangan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur adalah lahirnya undang – undang Repulik Indonesia Nomor 36 tahun 2007 tentang Pemekaran Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sifatnya final dan mengikat. Kebijakan tersebut dibangun atas dasar nada spirit mulia yakni pertama memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Manggarai Timur pada khususnya; kedua memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek social politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai; ketiga mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Narasi kebijakan yang tertuang dalam undang-undang pembentukan Kabupaten Manggarai Timur yang diuraikan pada dasar pertimbangan penyusunan undang-undang tersebut, merujuk pada cita-cita dan semangat perubahan sistem dari sentralisasi pembangunan yang bergeser menjadi desentralisasi pembangunan.
Manggarai Timur sebagai daerah pemekaran dan daerah otonom yang telah definitif terbingkai semangat memiliki peran prakarsa sendiri juga memperbaiki nasibnya sendiri dalam berbagai aspek, sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang didasari semangat pelayanan yang efektif, efisien, tranparan, dan dipertanggungjawabkan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Manggarai Timur dalam mewujudkan pemekaran sebagai sebuah kabupaten definitif dengan payung hukum undang – undang nomor. 23 tahun 2007 telah menjawab prinsip yang dibangun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rasanya bukan karena didorong oleh sebuah keterpaksaan, akan tetapi karena niat akan kebutuhan membangun berbagai aspek prioritas dan sesuai kepentingan lapisan masyarakat (public interest).
Akhirnya selamat ulang tahun Manggarai Timur tercinta. Biarkan semangat yang membara terus menyala, dan hadirlah semangat cita-cita muliamu dalam hati kami yang sedang berjuang mewujudkannya. Kiranya semangat juang yang ditunjukan pada awal, proses, sampai pada lahirnya Manggarai Timur sebagai Kabupaten definitif menjadi dasar pijak dan sumber inspirasi kami dalam mengisi kesempatan yang telah diberikan. Sekali lagi Selamat Ulang Tahun Manggarai Timur yang ke – Lima Belas tahun. “Tetap Jaya”!