Sadar Hukum Tanggung Jawab Seluruh Komponen

  • Bagikan
SADAR HUKUM. Wagub NTT, Josef Nae Soi menyerahkan cenderamata kepada Lurah Bakunase II Dessyana Talluta sebagai lurah yang memimpin kelurahan sadar hukum, Jumat (18/11) di Aula Kantor Gubernur NTT. (RESTI SELI/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi mengukuhkan 56 desa/kelurahan sadar hukum di NTT, Jumat (18/11) di Aula Fernandes Lantai 4 Kantor Gubernur NTT.

Sebanyak 56 desa/kelurahan sadar hukum tersebut merupakan hasil binaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang tersebar di 3 kab/kota, yakni Kabupaten Sumba Barat, Rote Ndao dan Kota Kupang.

Wagub Nae Soi mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala kehidupan masyarakat tidak terlepas dari tingkah laku yang merupakan bimbingan dan tuntunan dari hukum. Josef juga mengatakan, hukum tertinggi adalah hukum yang berhubungan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.

"Apapun yang terjadi kalau sudah menyangkut kepentingan umum, maka dia yang tertinggi. Keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi," jelas Josef.

Karena itu, dengan adanya program sadar hukum tersebut, menurutnya, dapat menjadi ruang berbagi rasa, pendapat dan inspirasi mengenai kesadaran hukum di NTT.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada tiga kabupaten/kota yang telah bersusah payah memberi bimbingan dan tuntunan untuk sadar kepada hukum. Meskipun begitu, Josef mengatakan, masih banyak kejadian di NTT yang memprihatinkan. Sehingga, akar dari kesadaran hukum menurutnya sangat sederhana.

"Saling menghormati dan menghargai, itulah kesadaran hukum," tuturnya.

Dengan begitu, lanjutnya, dapat tercipta adil dan keadilan. Adil yang berarti egaliter atau memiliki kedudukan yang sama dan keadilan yang berarti proporsional.

"Proporsional adalah seseorang mendapatkan haknya sesuai porsi kerjanya," ucapnya.

Meskipun hukum di NTT masih berjalan tertatih-tatih, tetapi dirinya berharap di tahun yang akan datang, semakin banyak kabupaten yang mendapat predikat sadar hukum.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dengan Kemenkumham untuk menyusun indikator dan melakukan evaluasi secara terus-menerus.

Plt Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT sekaligus Ketua Panitia Yunus Bureni menyampaikan, terdapat tahapan-tahapan sebelum sampai kepada pengukuhan, yakni mulai dari persiapan, pembinaan dan terakhir pengukuhan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

"Melalui proses yang cukup ketat dan alot, karena memang tujuannya untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran serta kepatuhan kepada hukum," ujar Yunus.

Dengan begitu, sangat diharapkan 56 desa/kelurahan tersebut dapat menjadi motivasi bagi daerah lainnya untuk sadar akan hukum.

Sementara itu, Kepala BPHN Kemenkumham RI, Prof. Widodo Ekatjahjana, mengatakan, program tersebut sangat strategis dalam pembangunan hukum nasional, sebab mampu meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

"Ini yang mampu memperkuat sendi dan pilar negara hukum di Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, proses yang dilalui desa/kelurahan tidaklah mudah. Karena itu, pengukuhan merupakan pintu masuk ke arah peresmian desa/kelurahan sadar hukum yang siap dilaksankan pada tahun 2023.

Ia menambahkan, sadar akan hukum bukan hanya tanggung jawab sebagian pihak, melainkan seluruh komponen masyarakat. "Sadar hukum merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. untuk bersama-sama mempersiapkan diri ke tahapan berikut, yakni penilaian yang akan dibentuk tim penilaian terdiri dari Kemenkumham provinsi, pemerintah desa, badan hukum pemerintah daerah/kota, kepolisian RI, kejaksaaan, BNN, dsb," ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt, menyampaikan, pemerintah sangat terpacu untuk mewujudkan kelurahan yang sadar hukum. Hal itu lantaran, hukum bukan saja menjadi tanggung jawab aparat, melainkan seluruh masyarakat.

"Kita terus mendorong kelurahan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar bisa menyadari, memahami dan menerapkan kesadaran akan hukum tersebut," ujarnya.

Jefry mengungkap, Senin (21/11) nanti, akan diadakan pertemuan untuk membahas program selanjutnya. "Program apa yang harus dilakukan, supaya bukan sekadar untuk memenuhi administrasi saja, tetapi harus nampak dalam segala aspek kehidupan masyarakat," ujarnya.

Di samping itu, Kota Kupang telah mengukuhkan 51 Kelurahan Sadar Hukum. "Semua kelurahan di Kota Kupang sudah dikuhkuhkan sadar hukum, hari ini 42, sisanya 9 sudah dari 2015," jelas Jefry.

Program sadar hukum tersebut dinilai bermanfaat bagi desa/kelurahan. Seperti yang disampaikan Lurah Bakunase II Kota Kupang, Dessyana Talluta, dirinya mengungkap program tersebut sangat membantu di lingkup wilayahnya.

"Program ini sangat membantu kami karena banyak masalah hukum yang terjadi di masyarakat, contohnya di Bakunase II masalah hukumnya seputar ahli waris dan sengketa pertanahan, sehingga ketika menyelesaikannya kami bisa mendapatkan nasihat-nasihat hukum sebelum mengambil keputusan," pungkasnya. (cr1/ito)

  • Bagikan