JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memberikan apresiasi kepada beberapa pihak mulai dari tokoh, Pemerintah Daerah, Universitas, Lembaga, hingga Paguyuban yang dinilai telah berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu Pemerintah Daerah yang menerima penghargaan tersebut adalah Pemda Provinsi NTT. Penghargaan diterima langsung Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual #4 DKI Jakarta di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022).
Secara keseluruhan, terdapat 37 penghargaan dengan 3 kategori, yakni 17 penghargaan untuk kategori Pemerintah Daerah dan Mitra Kerja yang berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; 10 penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan hak cipta selama 2020-2022; dan 10 penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan paten selama 2020-2022.
Selain itu juga diserahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal Tenun Baduy kepada Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan Tari Topeng Tunggal Betawi kepada Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Imam Hadi Purnomo.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, pemerintah saat ini fokus memulihkan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri. Dalam upaya mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal. “Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM," ujarnya.
Menurut Yasonna, karya dan inovasi wajib untuk dilindungi di tengah terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di tingkat nasional maupun mancanegara melalui platform digital. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI melalui layanan secara daring. Selain itu, juga memangkas waktu permohonan KI melalui peluncuran Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek), Klinik KI Bergerak, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, dan DJKI Mengajar. Kemudian melalui pencanangan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional, akan ada gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek.
“Melalui program ini, wilayah-wilayah di Indonesia diharapkan dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal, yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” jelasnya.
Yasonna menambahkan, peran serta dan kolaborasi aktif antar lintas pemangku kepentingan terkait diperlukan dalam membangun ekosistem KI yang kuat. Baik di tingkat pusat maupun wilayah serta dari unsur pemerintah dan masyarakat guna mendukung UMKM dan peningkatan perekonomian nasional berbasis KI. Ketika siklus ekosistem KI berjalan, meliputi penciptaan KI, perolehan atau pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI, diyakini dapat mendorong kreator, inventor, dan peneliti lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif serta menghasilkan invensi.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” tandasnya. (rin/ito)