KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bantuan stimulan rumah akibat dampak Badai Seroja di Kota Kupang telah terealisasi sebesar Rp 143,309 miliar. Tersisa Rp 7,675 miliar lebih yang masih sementara berproses atau dilakukan review oleh APIP.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai (DSP) Bantuan Stimulan Rumah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Yeneva Ch. Malelak mengatakan, penerima bantuan stimulan rumah akibat Badai Seroja di Kota Kupang berjumlah 11.697 Kepala Keluarga (KK).
Dari data tersebut, sebanyak 320 KK rumahnya masuk kategori rusak berat, 903 KK rumah rusak sedang, dan 10.474 KK rumahnya rusak ringan. Total uang yang masuk ke rekening untuk bantuan stimulan tersebut berjumlah Rp 143,309 miliar lebih.
Progres fisik yang telah terbangun, kata Yeneva, berupa rumah rusak berat sebanyak 293 unit, rusak sedang 880 unit, dan rusak ringan 10.219 unit. Jadi secara keseluruhan rumah yang telah diperbaiki atau direhab sebanyak 11.392 unit.
Yeneva melanjutkan, dari total rumah yang sudah diperbaiki tersebut, total anggaran yang sudah dibuka blokir sebanyak Rp 135,25 miliar. Sementara dana yang telah tersalurkan sebanyak Rp 143,309 miliar. Jadi sisa saldo anggaran saat ini Rp 7,675 miliar lebih.
"Untuk jumlah saldo yang tersisa ini selalu kita ikuti setiap saat karena sudah menggunakan sistem virtual account. Karena ada juga masyarakat yang tinggal di luar Kota Kupang sehingga mereka baru mengurus rekening untuk pencairan," jelasnya.
Yeneva menyebutkan, banyak juga masyarakat penerima bantuan stimulan ini yang lamban dalam memasukkan SPj atau surat pertanggungjawaban, sehingga BPBD juga lamban untuk mencairkan bantuan stimulan ini.
Dia mengatakan, lambannya masyarakat dalam memasukkan SPj ini juga berpengaruh dalam realisasi, sehingga BPBD Kota Kupang memberikan batas waktu sehingga jika tidak ada SPj, maka akan dialihkan ke penerima lainnya. Dan yang layak mendapatkan bantuan ini tentunya melalui tahapan verifikasi dan validasi.
"Kita tidak bisa menunggu data dan semua prosesnya tahap satu selesai baru dilanjutkan dengan proses kedua, sehingga kita mulai berproses tahap satu dan dua sekaligus agar tidak menambah waktu lagi," kata Yeneva.
Jadi, sambung Yeneva, anggaran Rp 7,840 juta disiapkan untuk optimalisasi. Pasalnya, bisa dipastikan ada beberapa penerima yang sudah terdata sebelumnya bisa gugur karena SPj yang tak kunjung dimasukan, sehingga bisa mengakomodir penerima lainnya yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.
"Ada tambahan penerima bantuan stimulan sebanyak 716 KK yang sudah diusulkan dan sudah disetujui oleh BNPB dan sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota. Saat ini sementara menunggu review APIP," sebutnya.
Yeneva mengaku, untuk SK masa transisi ke pemulihan sudah diperpanjang dari 2 November 2022, ke Desember. "Nantinya kalau memang sampai Desember belum selesai juga, maka kami akan melakukan perpanjangan sampai dengan Januari bahkan Februari 2023. Kalau status masa transisi telah dicabut, maka uang yang masih tersisa harus dikembalikan kepada negara," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, mengatakan, jika sampai saat ini ada masyarakat yang belum memasukan SPj, maka BPBD harus bersikap tegas agar jangan terus menunggu dan akhirnya membuang waktu yang ada.
"Jadi tim teknis di lapangan boleh melihat lagi apakah semua yang menerima bantuan stimulan ini sudah mengerjakan perbaikan rumah atau belum, kendalanya seperti apa dan jika diperlukan maka harus memberikan batasan waktu, jika tidak maka bantuan yang ada harus dialihkan," tegasnya.
Dia mengaku, saat turun ke masyarakat, DPRD juga banyak menemukan masyarakat yang menerima bantuan stimulan tetapi rumahnya belum diperbaiki. Hal ini tentunya menghambat pekerjaan dari BPBD dalam pelaporan.
"Jadi masyarakat harus bisa berperan aktif untuk membantu pemerintah juga dalam hal ini BPBD, bantuan ini sifatnya stimulan, jadi mari kita manfaatkan dana yang ada ini untuk membantu memperbaiki kerusakan rumah akibat Seroja," tambahnya.
Dia juga meminta agar BPBD juga terus melakukan pengawasan di lapangan dan memberikan batasan waktu agar masyarakat juga tertib dalam memberikan SPJ. (r2/ito)
Editor: Marthen Bana