ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota kepolisian dari unit Satintelkam Polres Belu kembali mengamankan sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste di Kota Atambua, Kamis (24/11).
Kedua WNA itu diamankan lantaran melintasi batas negara RI-RDTL secara ilegal. Kedua WNA ini tak mengantongi dokumen resmi ketika melintasi garis batas kedua negara tersebut. Kedua WNA tersebut, yakni Dominggus De Araujo Maya, 43, dan Mario Monis, 27.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto kepada TIMEX, Kamis (24/11) menjelaskan, penangkapan kedua pria asal Timor Leste ini berawal dari informasi warga tentang satu unit mobil pick up yang berangkat dari Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu menuju Kota Atambua dengan mengangkut warga Timor leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, anggota Unit Satuan Intelkam langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut hingga tiba di Atambua tepatnya di depan dealer Yamaha PT. Hasjrat Abadi, Kecamatan Kota Atambua.
"Kedua warga Timor Leste tersebut kita buntuti dan amankan sekitar pukul 09.30 Wita pagi tepatnya di depan dealer Yamaha. Saat kita interogasi dan lakukan pemeriksaan, mereka mengaku berasal dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal," jelasnya.
Yosep menambahkan, kedua warga yang mengaku asal Bobonaro, Timor Leste ini masuk ke wilayah Indonesia sejak Selasa (22/11) melalui Nunura, Kecamatan Raihat, dengan tujuan mengikuti acara adat kematian di Desa Manumutin, kecamatan setempat. Kedua WNA tersebut datang ke Kota Atambua untuk berbelanja bahan makanan yang akan digunakan pada acara di Desa Manumutin.
"Keduanya masuk dari hari Selasa dan tinggal sementara di keluarga mereka yang ada di Dusun Lesuaben, Desa Manumutin, Kecamatan Raihat. Mereka berencana akan berada di wilayah Indonesia selama 4 hari," sebutnya.
Setelah diamankan, kedua warga Timor Leste tersebut kemudian dibawa Kanit Kam, Aipda Lucky Kristanto bersama anggotanya ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua.
WNA asal Distrik Bobonaro Timor Leste tersebut, lanjut Yoseph, Telah diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua yang diterima oleh Seksi Inteldakim, Fanry Elisa Siki dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia.
"Kita sudah serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing. Keduanya kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi. Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya, dan kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang nekad melintasi secara ilegal ke wilayah kita," harapnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana