Diduga Hendak Diselundupkan ke Timor Leste Melalui Jalur Laut
ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparat Polres Belu berhasil mengamankan sebanyak 1.560 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah di Pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Jumat (25/11) dini hari sekira Pukul 03.00 Wita. Diduga kuat, BBM minyak tanah ini hendak diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut.
Kasat Rekrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH kepada sejumlah awak media, Jumat (25/11), membenarkan adanya peristiwa pengamanan ribuan liter BBM minyak tanah tersebut.
Dikatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan satu ton lebih BBM bersubsidi tersebut bermula dari anggota Sat Pol Airud yang sedang melaksanakan patroli di pesisir pantai dan menemukan adanya sebuah perahu yang diparkir di tepi pantai dengan muatan yang mencurigakan.
Rasa penasaran dan ingin tahu tentang muatan perahu itu, membuat anggota Sat Pol Air langsung mengecek isi perahu dan menemukan BBM dalam jumlah banyak yang ditampung dalam puluhan jirigen.
"Barang bukti yang kita amankan saat itu adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.560 liter yang ditampung menggunakan 78 jerigen ukuran 22 liter, terdiri dari 63 jerigen berwarna putih dan 15 jerigen berwarna kuning. Tiap-tiap jirigen terisi 20 liter BBM sehingga ditotalkan mencapai 1.560 liter," jelas Iptu Djafar yang saat itu didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Karnawa, dan Kasat Pol Airud Polres Belu, Iptu Bambang Mardijanto.
Iptu Djafar menambahkan, tim dari Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis minyak tanah, namun juga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penimbunan BBM minyak tanah tersebut yang diketahui berinisial NP, Warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Iptu Djafar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menampung dan menunggu di pinggir pantai untuk diambil oleh orang dari Timor Leste. "Selain mengamankan BBM, kita juga mengamankan terduga pelalu di sekitar pesisir pantai putih serta barang bukti berupa satu unit perahu kayu berwarna biru-kuning dengan panjang 6 meter dan lebar 1,26 meter tanpa menggunakan mesin motor," jelasnya.
Terkait proses hukum, kata Iptu Djafar, Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu telah menetapkan NP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
Terkait ancaman hukumannya, lanjut Iptu Djafar, tersangka disangkakan pasal 55 jo. Pasal 53 huruf c dan d, dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dan ditambahkan paragaraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, menuturkan, saat ini pihaknya tengah menggelar operasi lintas batas Turangga 2022 sebagai langkah meminimalisir praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Belu, termasuk aktivitas penyelundupan dalam bentuk apapun. Terutama BBM subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
Dikatakan, BBM bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat, tapi oleh oknum tertentu disalahgunakan untuk kepentingannya dengan melakukan kejahatan lintas negara.
"Upaya penindakan akan terus kita lakukan, terutama upaya penyelundupan terlebih pada barang yang sifatnya subsidi pemerintah. Kalau ada informasi yang kami peroleh, kami akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya. (Kr5)
Editor: Marthen Bana