KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kelompok pemuda di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat terlibat tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang lansia berinisial BL (65) di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Akibat perbuatan para pemuda tersebut, BL melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Oebobo, Senin (21/11).
Tidak membutuhkan waktu lama, Polsek Oebobo melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku berinisial WM alias Wandri (27). Pelaku juga merupakan warga RT 13/RW 05, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
"Kita sudah terima laporannya kemarin. Pelapor (BL) melaporkan RD bersama teman-temannya," kata Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally.
Ricky menjelaskan, insiden pengeroyokan itu bermula ketika terlapor RD dan teman-temannya sedang duduk bersama mengonsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk di Jalan Cakmalada RT 27/RW 09, Kelurahan Fontein.
"Korban BL pun melintas di depan mereka rupanya terjadi kesalahpahaman sehingga terlapor dianiaya hingga mengalami luka robek di bagian wajahnya," ujar mantan Kasat Reskrim Polres TTU itu.
Tak terima dianiaya, BL lalu mendatangi Polsek Oebobo dan melaporkan kejadian itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/XI/2022, Sektor Oebobo tanggal 21 November 2022.
Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban sebagai pelapor dan melakukan penangkapan.
Sementara masih ada tersangka lain yang belum ditangkap. Tersangka lain ini atas nama ROD dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. "Terkait kejadian itu, pihaknya akan intens menggelar patroli di wilayah hukum Polsek Oebobo," katanya. (r3)