KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kupang.
UMK ini mengalami kenaikan dari Tahun 2022 sebesar Rp 2.039.000 menjadi Rp 2.187.000. UMK ini mulai diterapkan pada Tahun 2023 nanti.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, penetapan Upah Minimum Kota Kupang ini telah disepakati melalui rapat pengupahan, yang anggotanya meliputi BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha, Organisasi Profesi Buruh, Akademisi, Apindo dan jajaran lainnya.
"Hasil penetapan UMK Kota Kupang tersebut saat ini sudah diusulkan ke provinsi untuk ditandatangai oleh Gubernur," katanya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (29/11).
Thomas mengaku, penetapan UMK Kota Kupang ini juga akan diikuti dengan pengawasan di lapangan, agar bisa diterapkan di semua perusahaan pemberi kerja, dan akan dilakukan pengawasan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, standar itu merupakan ketetapan bersama. Memang, ada perusahaan yang memberi kerja dengan upah masih dibawa standar.
Oleh karena itu, Dinas terkait agar lebih intens melakukan pengawasan tentang hal ini. Sokongan dana juga diharapkan bisa lebih maksimal pada dinas agar melakukan pengawasan lebih optimal.
"Kami sebagai DPRD akan bekonr terhadap pengawasan ditingkat masyarakat dalam hal ini pemberi kerja. Di Kota Kupang ini kita tauh ada perkembangan dunia kerja yang bertambah," ujarnya.
Politisi PKB itu menegaskan agar semua pekerja tetap menerima haknya sesuai dengan regulasi atau UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, sebut dia, banyak pekerja yang masih menerima upah dengan tidak sesuai standar.
Disamping itu juga, Ewalde menegaskan bahwa pemerintah maupun dewan tidak bisa melakukan pengawasan dengan ekstrim, karena dikhawatirkan terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan pekerja.
"Pendekatan persuasif tetap dikedepankan oleh pihak terkait ketika memperjuangkan hak para pekerja," katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang juga menyebut dengan besaran UMK tahun 2023 yang mengalami kenaikan, merupakan sebuah hal yang layak. Ia membandingkan UMK Kota Kupang yang justru jauh lebih tinggi dari UMP.
"Dari sisikelayakan, memang kalau kita mau hitung, UMK itu bisa menutupi kebutuhan dalam keluarga, tentu tidak. Tapi bagaimana kita bisa memanage, karena itu upah yang ditetapkan dengan kajian yang dipakai," ujarnya. (r2)