Enam Tersangka Perankan 43 Adegan Pembunuhan Yunus Nesimnasi

  • Bagikan
REKONSTRUKSI. Tampak tersangka Mychell Manafe sementara memeragakan adegan menikaman korban Yunus Nesimnasi saat rekonstruksi di Alun-alun Kota, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (30/11). (INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Yunus Nesimnasi. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu diperagakan oleh enam orang tersangka.

Poses rekontruksi ini berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Alun-alun Kota, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (30/11).

Para tersangka masing-masing Muhammad Exel Mahmud, Presly Wara, Silvester Glen Manukule, Deni Awang, Mychell Manafe dan Yandres Nubatonis. Selain itu, hadir juga beberapa saksi yakni Aldi, Fandi, Rudi Kastoyo, Osias Nesimnasi, Desti Feo dan Ferdinanda Bona. Mereka memperagakan sebanyak 43 adegan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Octovianus Noke dengan diawali dengan adegan pertama korban Yunus Nesimnasi bersama lima orang temannya yakni Aldi, Fandi, Rudi Kastoyo, Osias Nesimnasi, Desti Feo dan Ferdinanda Bona sementara duduk santai di Alun-alun Kota Kupang sambil mengkonsumsi miras tepatnya pada tanggal 1 Oktober lalu.

Adegan selanjutnya yakni saksi Fandi, mengambil sepeda motor pergi membeli rokok di kios yang berada dibelakang hotel Aston Kelurahan Kelapa Lima yang melewati para tersangka yang lagi duduk nongkrong di pinggir jalan.

Kemudian, tersangka Yandres Nubatonis mengejar saksi Fandi ke kios dan langsung memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali mengenai pipi kanan saksi Fandi.

Setelah itu tersangka Yandres Nubatonis kembali dan saksi Fandi pun berjalan kembali melewati tempat duduk nongkrong para tersangka.

Selanjutnya, tersangka Yandres Nubatonis kembali lagi mengejar saksi Fandi sampai ke Alun-alun Kota dan menendang saksi Fandi sehingga saksi Fandi memanggil teman-temannya, termasuk korban Yunus Nesimnasi sehingga tersangka Yandres Nubatonis kembali memanggil teman-temannya datang ke Alun-alun Kota menggunakan tiga unit sepeda motor.

Memasuki adegan ke-27, tersangka Muhammad Exel Mahmud berjalan menuju ke korban Yunus Nesimnasi yang sementara memegang usuk ditangannya lalu menghantam kaki tersangka Muhammad Exel Mahmud.

Pada adegan ke-28, tersangka Muhammad Exel Mahmud merampas usuk dari korban Yunus Nesimnasi, kemudian menghantam kaki korban. Setelah itu korban Yunus Nesimnasi lari, namun karena kakinya sakit sehingga sempat duduk.

Kemudian, pada adegan ke-32, tersangka Glen memukul dada dan menendang korban. Tidak hanya itu saja, tersangka Presly Wara juga memukul korban Yunus Nesimnasi pada adegan ke-34. Pada adegan ke-35, tersangka Deni Awang menendang kepala korban Yunus Nesimnasi. Selanjutnya adegan ke 35, tersangka Yandres Nubatonis menendang perut korban Yunus Nesimnasi.

Memasuki adegan ke-39 itulah terjadi penikaman menggunakan pisau yang dilakukan oleh tersangka Mychell Manafe, sehingga terjadi goresan pada kepala korban Yunus Nesimnasi. Setelah itu adegan ke-40, tersangka Mychell Manafe kembali menikam bagian belakang korban Yunus Nesimnasi.

Kemudian, korban sempat lari ke rumah warga sekitar TKP dan warga pun mendatangi korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Kelapa Lima sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit dan meninggal dunia.

Terkait dengan rekonstruksi tersebut, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Octovianus Noke, menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan dengan melibatkan enam orang tersangka. Rekonstruksi tersebut, para tersangka dan saksi memeragakan 43 adegan.

"Tujuan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi berjalan dengan lancar atas dukungan masyarakat, Kejaksaan dan pemerintah setempat," ungkapnya.

Akibat kejadian itu maka para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (r3)

  • Bagikan