Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Kota Kupang Capai 78,34 Persen

  • Bagikan
Pelaksana harian (Plh) Sekretaria Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (29/11). (FOTO: FENTI ANIN)

Realisasi PAD Capai 81,25 Persen

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyerapan anggaran pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dengan target Rp 1.152 Triliun lebih kini sudah terealisasi 78,34 persen.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaria Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp 197 Miliar lebih, sudah terealisasi sebesar Rp 190 miliar atau 81,25 persen.

"Data ini diupdate per tanggal 28 November 2022. Pemerintah sangat optimis akan terealisasi 100 persen hingga akhir tahun anggaran nanti," kata Jeffry Pelt saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (29/11).

Jeffry Pelt menjelaskan, khusus untuk pendapatan asli daerah, sampai saat ini pemerintah masih sangat optimis, bahwa tersisa 11 persen bisa terealisasi. Pasalnya, masih ada pajak Bulan November yang dibayarkan pada Bulan Desember, dan juga masih ada pendapatan pajak pada Desember ini.

"Juga masih ada beberapa komponen penerimaan pajak yang masih bisa dipenuhi. Contohnya pajak hotel, sampai saat ini realisasinya sudah mencapai 98 persen, lalu pajak Restoran yang sudah mencapai 100 persen lebih, jadi ada beberapa komponen pendapatan pajak yang sudah melampaui target, di bawah target dan mendekati target. Jadi kumulatif untuk pendapatan asli daerah dari komponen pajak dan retribusi," jelasnya.

Jeffry menambahkan, untuk target PAD Tahun 2023, ada usulan atau permintaan dari DPRD, agar pemerintah melakukan perhitungan kembali target PAD. Dari rencana Rp 198 miliar, kalau bisa dinaikan menjadi Rp 200 miliar lebih.

"Pemerintah aku juga sudah mencoba menyampaikan beberapa hitungan, dan nanti setelah setelah selesai sidang badan anggaran, barulah diputuskan, target pendapatan Kota Kupang berapa dan berapa target belanja," terangnya.

Dia mengatakan, hasil perhitungan yang disampaikan oleh pemerintah untuk menaikkan pendapatan asli daerah dari beberapa komponen yang masih bisa dinaikkan, pemerintah juga berupaya menarik piutang-piutang pajak, kurang lebih Rp 40 miliar lebih.

Lanjutnya, untuk komponen pendapatan daerah ada dana transfer, deviden, dana bagi hasil dan beberapa komponen di luar dari pendapatan asli daerah, jadi pemerintah sampai saat ini masih tetap optimis, bahwa semua akan terpenuhi.

"Untuk pencairan anggaran kita sudah batasi sampai Tanggal 15 Desember, jadi batas pencairan anggaran dari setiap perangkat daerah hanya sampai Tanggal 15 Desember, tujuannya agar bisa menghitung 15 hari setelahnya, jadi jika ada pekerjaan yang terikat kontrak di atas tanggal 15, maka tentu kita harus mengikuti kontrak," ungkapnya.

Tetapi, kata Asisten I Setda Kota Kupang ini, bahwa untuk perangkat daerah, sudah diperintahkan batas terakhir pencairan anggaran tanggal 15 Desember, sehingga masih memiliki waktu untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam membayar kegiatan lainnya yang harus dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran. (r2/gat).

  • Bagikan