UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen, Ini Tren Kenaikan Enam Tahun Terakhir

  • Bagikan
Kepala Dinas Nakertrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang ketika mengumumkan UMP NTT Tahun 2023 di Kantor Dinas Nakertrans NTT, Rabu (30/11). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (NAKERTRANS) telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) NTT Tahun 2023.

Pengumuman tersebut resmi disampaikan Kepala Dinas Nakertrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang, di kantornya Rabu (30/11).

UMP NTT mengalami peningkatan dari Tahun 2022 sebesar Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994 di tahun 2023. Kenaikan ini diestimasikan sebesar 7,54 persen. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT nomor: 383/Kep/HK/2022 tertanggal 28 November 2022 dan akan berlaku 1 Januari 2023.

Dari data UMP NTT selama enam tahun terakhir, senderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.  Untuk diketahui, sejak 2018, UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 1.660.000. Tahun 2019 naik menjadi Rp 1.795.000. Tahun 2020 UMP NTT mengalami kenaikan menjadi Rp 1.950.000. Kondisi ini berlanjut di Tahun 2021. lalu pada Tahun 2022 naik menjadi Rp 1.975.000 dan untuk Tahun 2023 mendatang pemerintah kembali menetapkan menjadi Rp 2.123.994.

Kepala Dinas Nakertrans NTT, Sylvia R. Peku Djawang menjelaskan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 dan penyesuaian dengan mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022 maka dalam semangat kebersamaan dan pembangun, pihaknya menitik beratkan kepada kesejahteraan para pekerja seta disesuiakn dengan kondisi iklim investasi guna pembangunan NTT.

Dikatakan, dewan pengupahan melakukan rapat bersama dan merekomendasikan angka rujukan yang didasarkan pada aturan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan angka Rp 2.123.994.

Dijelaskan, angka ini telah dikaji sesui dengan kondisi wilayah dan juga produktivitas pekerja pada perusahaan disuatu daerah sehingga angka yang diusulkan merupakan angka alfa 0,2. Angka ini sebelum ditetapkan juga telah memikirkan tantangan kondisi perusahaan dan kondisi kesejahteraan pegawai atau pekerja.

 “Angka ini merupakan angka yang tepat dan kondusif sesui dengan tantangan yang akan dihadapi kedepan,” katanya.

Ditegaskan, hal yang paling penting untuk dipahami adalah UMP hanya diarahkan pada karyawan atau tenaga kerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Setelah satu tahun seorang pekerja bekerja, dapat dilakukan komonikasi antara pemberi pekerja dan pekerja untuk menetapkan skala serta skema upah. Ini dilakukan antara perusahaan dan pekerja.

Kepada semua masyarakat, Sylvia menegaskan bahwa pemerintah provinsi NTT benar-benar mengikuti arahan pemerintah pusat untuk penetapan UMP sesui dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Selain penetapan tersebut, terdapat tugas yang harus dilakukan dewan pengupahan yakni memastikan UMP Tahun 2023 bisa diikuti Pemerintah Kota/Kabupaten. “Kota Kupang sudah tetapkan dan 21 Kabupaten lainnya juga harus menyesuiakan karena kesejahteraan pekerja adalah mutlak bagi dewan pengupahan,” sebutnya.

Ia juga mengaku akan menyampaikan SK tersebut kepada Polda NTT dan Badan Intelejen Negara (BIN) agar bisa memastikan dengan ditetapkannya UMP ini maka suasana dan stabilitas keamanan daerah ini bisa berjalan dengan baik.

“Diharapkan masing-masing kita dapat menjaga situasi yang kondusifitas daerah ini. Kami juga tidak menutup diri menerima pengaduan terkait dengan pengupahan karena kami ingin semua pekerja dapat mendapatkan hak yang layak,” pintanya. (r3)

  • Bagikan