Sat Pol PP dan Bea Cukai Mulai Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

  • Bagikan
SOSIALISASI. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang bersama KPP Bea dan Kukai TMP C Kupang menggelar sosialisasi dan penindakan penyebaran rokok ilegal, di beberapa pasar tradisional di Kota Kupang, Kamis (1/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang bersama KPP Bea dan Kukai TMP C Kupang menggelar sosialisasi dan penindakan penyebaran rokok ilegal.

Semangat kemitraan dengan slogan Gempur Rokok Ilegal, untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Kota Kupang.

Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang, Alan Y Girsang bersama KPP Bea dan Cukai TMP C Kupang yang dihadiri Nanang S. Wibowo, selaku Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, menggelar rapat bersama di Kantor Sat Pol PP, Kamis (1/12).

Dalam rapat bersama ini, disepakati kegiatan akan diawali dengan melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal yang tidak memiliki cukai, baik itu rokok tanpa cukai maupun rokok yang menggunakan cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya.

"Sosialisasi akan digelar berlangsung di pasar pasar dalam wilayah Kota Kupang dengan sasaran para pelaku usaha kecil dan menengah dan toko toko yang melakukan penjualan rokok," kata Alan Girsang.

Menurut Alan, disinyalir banyak beredar rokok-rokok ilegal yang lolos dari pantauan pihak pemerintah Kota Kupang dan KPP bea dan cukai TMP C Kupang.

"Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkhusus para pelaku usaha yang melakukan penjualan rokok, agar meminimalisir kerugian, sebab kedepannya setelah melakukan sosialisasi, akan dilakukan operasi penegakan hukum sampai dengan penyitaan serta dapat dipidana bagi yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal," ungkapnya.

Alan menjelaskan, kegiatan ini baru pertama kali dilakukan Satpol PPP Kota Kupang, dan merupakan bagian dari menindaklanjuti program Penjabat (Pj) Wali Kota tentang kegiatan berkolaborasi, dimana Sat Pol PP berkolaborasi dengan KPP Bea dan Cukai TMP C Kupang, yang merupakan instansi vertikal yang berada dikota Kupang.

"Kegiatan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) yang diharapkan kedepannya Sat Pol PP bisa mendapat dana bagi hasil yang lebih besar lagi, agar bisa terus melakukan sosialisasi dan operasi penegakan hukum sehingga berdampak bagi penerimaan negara dan daerah dari cukai rokok," kata Alan.

Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPP Bea dan Cukai TMP C Kupang, Nanang S. Wibowo yang hadir dalam rapat bersama, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang, terkhusus Satpol PP yang berkolaborasi bersama KPP Bea dan Cukai TMP C Kupang, melakukan kegiatan ini.

Dia berharap kerjasama ini bisa lebih ditingkatkan lagi, serta Pemerintah Kota Kupang menjadi pelopor yang nantinya bisa diikuti pemerintah kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (r2)

  • Bagikan