Tujuh Ranperda Kabupaten Sabu Raijua Termasuk Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan KI Dinyatakan Harmonis

  • Bagikan
HARMONISASI. Suasana rapat harmonisasi Ranperda dari Pemkab Sabu Raijua yang dipimpin Kepaala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone, Kamis (1/12) di Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT. (FOTO: HUMAS KANWIL HUKUM DAN HAM NTT UNTUK TIMEX)


KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sabu Raijua di Ruang Multifungsi, Kamis (1/12/2022). Rapat dihadiri langsung Ketua Bapemperda, Dominikus Dadi Lado, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo dan anggota DPRD Sabu Raijua, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT.

Adapun ketujuh Ranperda yang diharmonisasi adalah Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Selain itu, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Ranperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa Dan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Tentang Sistem Kepariwisataan Daerah.

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting untuk memastikan pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah taat asas, baik dari aspek pembentukan maupun dari materi muatannya," ujar Marciana ketika membuka rapat tersebut.

Marciana juga mengapresiasi Pemda dan DPRD Sabu Raijua yang selama ini telah melibatkan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya meyakini, elaborasi antara Pemda, DPRD, dan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ada tiga aspek yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yakni aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap tujuh Raperda yang diajukan Pemda dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat," imbuhnya.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan juga oleh Ketua Bapemperda dan Sekretaris Daerah Sabu Raijua dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu menurut Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni, harmonisasi raperda dilakukan pada tiga aspek yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan telaah konsepsi, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal teknis agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, konsideran, dasar hukum, pengacuan pasal, dan penggunaan tanda baca elipsis. Termasuk telah menyesuaikan draf raperda yang sebelumnya masih disusun menggunakan bagan ekonomi dalam penormaan. Dengan demikian, raperda dapat dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Perlu juga disampaikan bahwa sampai kemarin Lampiran dari Raperda ini belum diterima oleh Tim Perancang sehingga dalam Berita Acara juga sudah kami sampaikan bahwa hasil harmonisasi ini hanya terhadap batang tubuh,” ujar Plt. Kepala Bidang Hukum ini.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara yang kemudian disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Kakanwil juga menandatangani Surat Selesai Harmonisasi sebagai tanda bahwa raperda dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Sebelum menutup rapat, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain raperda, Undang-Undang tersebut juga memuat ketentuan bahwa rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) juga harus dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham.

“Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar kedepannya perkada juga dapat dilakukan harmonisasi. Untuk mekanismenya akan disampaikan kemudian, bisa saja secara virtual,” ujarnya. (ito)

  • Bagikan