Supir Mobil Box yang Menabrak Pasien RSUD dr W.Z Johannes Ditetapkan TSK, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budihaswanto, saat ditemui TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (1/12). (IMRAN LIARIAN)

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparat kepolisian Polresta Kupang Kota telah menetapkan supir mobil box bermuatan obat-obatan yang menabrak pasien RSUD dr W.Z Johannes hingga tewas sebagai tersangka.

Supir yang diketahui berinisial MEB (19), juga sudah ditahan di Rutan Mako Polresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka MEB sebelumnya mengemudikan mobil box dan menabrak korban Metty Chameilia Toelle hingga meninggal dunia di Selasar IGD lama RSUD Prof Dr. W.Z. Johanes Kupang, Rabu (30/11).

"Saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang. Tersangka sudah kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan Pasal 359 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budihaswanto, saat ditemui TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (1/12).

Terkait kronologisnya, Kombes Pol Rishian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kejadian ini berawal dari korban Metty diajak oleh paman dan iparnya untuk melakukan pengecekan kesehatan terkait kondisi korban yang pernah mengalami patah tulang.

Pada saat menunggu untuk melakukan pemeriksaan tiba-tiba, kendaraan yang dikendarai tersangka tersebut melaju ke arah korban dan menabrak korban.

"Mobil yang mengangkut obat-obatan dan itu sudah sering dilakukan. Kendaraan tersebut meluncur dengan kecepatan sehingga menabrak korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa pada saat yang bersangkutan menyalakan kendaraan itu memang dalam kondisi seperti melompat, hal ini dimungkinkan gigi sudah masuk kemudian tetap dinyalakan sehingga kendaraan itu langsung meluncur dengan tiba-tiba.

"Hal ini dikuatkan dengan saksi lain inisial MSS (32) selaku sopir mobil tersebut saat itu memang menyuruh kepada tersangka MEB, untuk memindahkan kendaraan tersebut," pungkasnya. (r1)

  • Bagikan