Nelayan Jangan Melewati Batasan Laut dengan Australia dan Ekosistem

  • Bagikan
IST. KAMPANYE. Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara yang dilaksanalan oleh KKP RI dan AFMA bagi nelayan tradisional di Papela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (30/11).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Nelayan di Kabupaten Rote Ndao, diminta untuk tidak memasuki wilayah perairan laut Australia untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan.

Selain itu, dalan melakukan aktifitas penangkapan ikan pun, para nelayan harus tetap menjaga konservasi wilayah laut agar biota laut dan ekosistemnya tidak mengalami kerusakan dan tetap terjaga.

Hal tersebut disampaikan Manager International Compliance Operations, Australian Fisheries Management Authority (AFMA), Lydia Woodhouse, didepan ratusan nelayan Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu ( 30/11).

Lydia mengatakan, selama ini cukup banyak nelayan asal Rote yang ditangkap karena melakukan aktifitas melampaui batas wilayah perairan antara Indonesia dan Australia.

Tindakan tegas petugas perikanan dari AFMA dan petugas keamanan perbatasan laut Australia atau Australian Border Force (ABF) karena para nelayan banyak yang telah memasuki wilayah laut Australia dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan.

Dia mengingatkan setiap pelanggaran batas wilayah laut memiliki konsekuensi yang harus diterima oleh nelayan. "Karena Australia sangat konsen dalam menjaga wilayah perairan dan juga konservasi laut," tegasnya.

Sehingga lanjut Lydia, tujuan dari kampanye tersebut yakni melakukan pencegahan bagi para nelayan dalam aktifitas penangkapan ikan agar tidak dilakukan secara ilegal apalagi melintas wilayah perairan negara lain.

Selain itu kata Lydia, pengawasan wilayah perairan laut Australia akan terus diperketat. "Kapal-kapal patroli kita akan terus melakukan pemantauan," terangnya.

Dia menuturkan selain batas wilayah laut, para nelayan juga harus patuh pada UNCLOS atau Konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh 168 negara.

"Ini sesuai dengan UNCLOS atau Konvensi PBB tentang hukum laut yang adalah hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan dunia atau Hukum Laut Internasional," ujar Lydia.

Disampaikan Lydia bahwa ada168 anggota UNCLOS yang ikut menandatangani tentang hukum laut internasional tersebut. "Termasuk (didalamnya) ada Indonesia dan Australia yang telah ikut meratifikasi konvensi PBB tentang hukum laut tersebut," jelas Lydia didampingi First Secretary ABF Indonesia dan Timor-Leste, Inspector Tristan Hewson.

Lydia Woodhouse dari AFMA, berada di Rote dalam rangka Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara bekerjasana dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Kampanye publik tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi bagi para nelayan di Rote Ndao agar tetap memperhatikan batas-batas wilayah laut antara Indonesia dan Australia selama melakukan aktifitas penakapan ikan di laut.

Sementra itu Pengawas Utama PSDKP KKP RI, Nugroho Aji, menjelaskan kampanye publik tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan-nelayan Indonesia, khususnya di Rote Ndao agar tidak melanggar aturan yang sudah disepakati.

"Negara kita inikan gencar memerangi ilegal fishing. Kita memerangi kapal negara lain yang memasuki perairan kita dan menangkap ikan,” tegasnya.

Tetapi disisi lain ada kapal-kapal nelayan kita yang menangkap ikan di wilayah negara lain yang masuk dalam ilegal fishing.

Dia mengataan bagi nelayan hal itu biasa saja, karena mencari ikan dan dapat ikan.Namun bagi pemerintah Indonesia tentunya hal ini menganggu hubungan bilateral kedua negara.

“Pasti mereka bertanya kenapa kita tidak bisa mengendalikan kapal-kapal kita,” ujar dia.

Dia mengatakan dengan adanya kampanye tersebut, nelayan Rote Ndao khususnya di desa Papela yang sering mencari ikan di kawasan MoU Box tersebut bisa memahami aturan atau kesepakatan itu.

Nugroho juga menyatakan bahwa kegiatan yang sama ini tidak hanya dilakukan di NTT, tetapi juga dilakukan di daerah-daerah yang perbatasan perairannya berbatasan dengan negara lain. (r3)

  • Bagikan