DPRD TTU Sesalkan Sikap Pansel PPPK Guru, Ditengarai Proses Seleksi Sarat Konspirasi

  • Bagikan
ILUSTRASI. PPPK Guru. (FOTO: JawaPos.com)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga sarat konspirasi.

Dugaan adanya konspirasi dalam proses seleksi PPPK guru di Kabupaten TTU ini diketahui, setelah muncul nama seorang sarjana lulusan Filsafat Agama Katolik dalam pengumuman penambahan peserta seleksi penilaian kesesuaian prioritas dua dan prioritas tiga beberapa hari lalu.

Terhadap adanya dugaan konspirasi dalam proses seleksi PPPK Guru ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten TTU, Yohanes Salem angkat bicara.

Yohanes Salem mengaku kesal dengan sikap Panitia Seleksi (Pansel) perekrutan PPPK Kabupaten TTU karena telah meloloskan seorang sarjana Filsafat Agama Katolik dalam seleksi administrasi PPPK Guru di TTU.

Padahal, kata Yohanes, pihak Pansel pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU sebelumnya telah menyampaikan bahwa formasi untuk para sarjana lulusan Filsafat Agama Katolik tidak diajukan karena tidak tersedia di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Fenomena ini merupakan langkah mundur dari sebuah implementasi pelayanan publik yang dilakukan Pansel dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui seleksi PPPK," ungkapnya.

Politikus Partai Dermokrat tersebut mengatakan, akibat dari dugaan konspirasi itu, muncul persoalan di akar rumput perihal kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Pansel yang diduga "main mata" dalam proses seleksi administrasi PPPK Guru Kabupaten TTU.

Johni menambahkan, Pansel secara tidak langsung telah melangkahi atau melanggar surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

Ditegaskan, Pansel harus konsisten terhadap kualifikasi formasi yang diajukan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

"Apabila hal ini dibiarkan maka informasi liar yang beredar di publik tidak terbendung dan akan menimbulkan stigma buruk terhadap pelayanan publik di Kabupaten TTU," lanjutnya.

Johni melihat, keluhan segelintir orang tentang kinerja Pansel tersebut merupakan bom waktu atas apa yang selama ini diduga terjadi dalam proses perekrutan PPPK. "Bisa kita minta agar pemerintah daerah melakukan seleksi secara adil dan profesional," ucapnya.

Peningkatan kesejahteraan para guru dan bidang lain semestinya didorong melalui perekrutan PPPK tersebut. Pemerintah semestinya berpikir untuk tidak menimbulkan kegaduhan publik dengan hal-hal yang tidak perlu terjadi.

Ia berharap Bupati TTU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pansel perekrutan PPPK Kabupaten TTU dan memberikan klarifikasi terhadap berbagai dugaan kecurangan maupun konspirasi yang dimainkan untuk pemenuhan kepentingan-kepentingan tertentu.

"Kita minta supaya Pak Bupati segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pansel. Jika ternyata benar ada dugaan konspirasi dan kecurangan, beri tindakan tegas," pungkasnya. (Kr5)

  • Bagikan