Melanggar Batas Perairan, Delapan Nelayan NTT Ditahan di Australia

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan ada delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, yang ditangkap dan ditahan oleh Australia Border Force (ABF) atau polisi Perbatasan Perairan Australia pekan lalu.

Delapan nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao tersebut ditangkap dan ditahan di Australia pekan lalu karena melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.

“Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu, akibat melanggar batas perairan laut antara Indonesia-Australia," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Mery Foenay di Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (30/11).

Menurut Merry, yang ikut dalam Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) bagi para nelayan di Papela, Rote Ndao, NTT.

Saat ini kata Merry delapan nelayan asal Rote tersebut masih ditahan di Australia dan tengah menjalani persidangan dan hukuman akibat perbuatan mereka melanggar aturan batas negara.

Dilanjutkan Merry, terkait penangkapan tersebut Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT hanya sebatas melakukan koordinasi dan memastikan kondisi kedelapan nelayan tersebut hingga mereka diijinkan untuk kembali ke Indonesia.

"Kewenangan kita terbatas, sehingga kita hanya memastikan kondisi (delapan nelayan) mereka," katanya.

Komunikasi pemulangan sejumlah nelayan itu tambah dia, dilakukan antara kedua negara, baik oleh pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir ada sekitar 21 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap oleh ABF karena pelanggaran aktifitas penangkapan ikan yang telah masuk ke wilayah Australia.

"Pada 2020 dan 2021 di masa pandemi covid-19 para nelayan dikembalikan dan tidak ditahan, tapi sebelumnya pada 2019 ada 15 orang yang ditangkap dan 13 orangnya berasal dari Rote, dan pada 2022 ini Australia kembali melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada di Australia," sebutnya.

Pengawas Perikanan Utama, Direktur Jenderal Pengawasam Sumber Daya Kelautan dan Perilanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nugroho Aji membenarkan penangkapan dua kapal nelayan asal Papela, Rote Ndao.

“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” tambah dia.

Untuk itu kata Aji, kampanye publik pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) bagi para nelayan di Papela, Rote Ndao, NTT sangat penting.

"Ini agar nelayan dapat mengetahui dan patuh terhadap hukum laut internasional tentang batas wilayah perairan," kata Aji. (r3)

  • Bagikan